Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Tetapkan DPT Pemilu 2019

TETAPKAN - Rekapitulasi DPSHP - dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8).

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasi Perbaikan ( DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8). Pleno yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita dibuka oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, dihadiri Komisioner KPU Bali Wayan Widhiasthini, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, dan partai politik peserta pemilu. Komisioner KPU Tabanan bidang perencanaan program dan data, I Wayan Sutama mengatakan DPT Pemilu 2019 sebanyak 362.242. Jumlah ini berkurang 1.373 dari DPT Pilgub Bali 2018  yang berjumlah  363.615 pemilih.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya dari DPT Pilgub 2018 ke DPT Pemilu 2019 diataranya ada NIK yang invalid, termasuk ganda, pindah domisili dan meninggal dunia. “Proses dari DPS yang menggunakan  DPT Pilgub Bali 2018, dimutahirkan lagi menjadi DPSHP kemudian menjadi DPSHP akhir,” jelasnya. Sutama menjelaskan tahapan dari DPS ke DPSHP dimulai dari tanggal 8 Juli sampai 21 Juli 2018, perbaikan DPSHP dari 30 Juli sampai 12 Agustus, DPSHP Akhir ke DPT dari 12 sampai  15.  Semua tahapan  mulai dari DPS sampai DPT sudah melalui system informasi pemutahiran data pemilih  (Sidalih). “Apabila  ada pemilih yang tercecer nanti ada masa pendaftaran berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa disampaikan ke PPS yang ada di desa. Selanjutnya akan diproses secara berjenjang,” tandasnya.  DPK ini mulai diperoses dari tanggal 28 Agustus 20918 sampai  18 Maret 2019. Bagi pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dengan alasan tugas,  menunggu keluarga sakit di Rumah Sakit, harus sudah melaporkan dirinya dimana dia akan memilih dari tanggal 4 Maret – 9 Maret 2019. Setelah DPT ini ditetapkan akan ditempel di masing masing TPS yang berjumlah  1544 TPS di seluruh Kabupaten Tabanan. “DPT akan ditempel mulai dari tanggal 28 Agustus 2018  sampai 17 april 2019,” tegasnya.   Pihaknya juga telah membagikan soft copy DPT kepada partai politik yang hadir dalam pleno terbuka tadi pagi. Sedangkan bagi parpol yang tidak hadir mulai besok dibawakan ke kantor partai politik.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.