Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kubu 01 Yakin Menang

Bali Tribune/ Wayan Sudirta
balitribune.co.id | Denpasar -  Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6). Jelang putusan MK ini, kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) yakin akan tampil sebagai pemenang. 
 
"Kalau boleh kita meramal, gak ada masalah. Kami yakin menang, 99,9 persen," kata Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum pasangan Jokowi-Amin, usai menghadiri rapat di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Rabu (26/6).
 
Keyakinan tersebut, menurut dia, dilatari beberapa alasan. Salah satunya, tiga poin penting justru kurang menguntungkan posisi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno (Prabowo-Sandi) selaku pemohon. 
Pertama, permohonan di MK hanya menyangkut perselisihan hasil. Namun dalam permohonan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi tanggal 24 Mei, perselisihan hasil ini justru tidak dimuat. 
 
"Jadi, mengadili perselisihan hasil merupakan tugas pokok MK. Sedangkan dalam permohonan yang disampaikan pemohon, tidak ada perselisihan hasil. Artinya, ini melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 51 dan 8 ayat 4," tutur Sudirta. 
 
Kedua, masalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang  didalilkan pasangan 02. Dikatakan, pelanggaran TSM ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Dan dalam Putusan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa laporan dari pasangan 02 tidak terbukti. Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada pelanggaran TSM. 
 
"Kalau pun ada, pelanggaran TSM ini harusnya sudah diputuskan di tingkat Bawaslu. Harusnya kalau Bawaslu sudah memutus, kalau dia tidak puas, maka pasangan 02 membawanya ke MA (Mahkamah Agung), jangan ke MK. Jangan MK dijadikan keranjang sampah permasalahan. Masalah pelanggaran TSM kalau dibawa ke MK, orang akan mudah menuduh pasangan 02 tidak mengerti aturan," tegasnya. 
 
"Ingat bahwa soal pelanggaran TSM harus dipersoalkan sebelum sengketa dibawa ke MK. Begitu pula ketika dipersoalkan DPT, dana kampanye, BUMN, sekarang kita sangat mudah menuduh keteledoran pemohon. Ke mana selama ini pasangan 02? Kok sekarang dia menggugat ke MK?" imbuh Sudirta. 
 
Ketiga, alat-alat bukti utama. Menurut Sudirta, ada lima alat bukti utama yang dibutuhkan, masing-masing adalah surat, keterangan pihak, saksi, ahli, petunjuk. 
 
"Bisa gak membuktikan satu saja di antara jenis alat bukti utama itu dimiliki pemohon? Katanya bukti ada 37 kontainer. Tau gak, 26 kontainer ditarik. Berarti yang 26 kontainer bukti itu isinya gak jelas. Lalu dari 4 kontainer yang diminta Majelis Hakim, mana bukti P1 55? Tidak ada sama sekali! Jadi, tidak ada satu pun bukti yang memenuhi," beber Sudirta. 
 
Merujuk tiga poin tersebut, kubu pasangan 01 yakin pihaknya akan tampil sebagai pemenang dalam sidang PHPU Pilpres 2019. Apalagi dalam putusannya, MK akan pertimbangan alat bukti dan fakta serta dasar hukum. 
 
"Yang tidak dipertimbangkan adalah pendapat pengacara. Yang berserakan sekarang ini kan pendapat pengacara. Tidak pernah Hakim mempertimbangkan pendapat pengacara dalam mengambil keputusan," pungkas Sudirta. 
wartawan
San Edison
Category

Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Jebol di Dua Titik, Truk Terperosok

balitribune.co.id | Tabanan - Dua titik bahu jalan di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, jebol akibat tergerus aliran air hujan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran pengguna jalan karena salah satu titik kerusakan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem hingga mencapai lima meter.

Baca Selengkapnya icon click

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.