Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

ekstasi
Sukron, terpidana 12 tahun dalam kasus ekstasi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima vonis tersebut.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Sukron Wardana (27), akhirnya menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/12).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Ginarsa. Dalam sidang, pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh, Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara karena berperan sebagai kurir dan penerima kiriman itu, karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukron Wardana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan,"tegas hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO) oleh Joni via telepon sekitar Maret 2017 lalu. Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa.

Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa (narkotika).

Berselang antara 2-3 jam kemudian, terdakwa kembali dihubungi Kate melalui ponsel dan diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung dan sudah ditunggu seorang perempuan yang membawa narkotika.  Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate yang isinya menginformasikan tentang nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni saksi Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta izin untuk bertemu Steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani,  terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.

Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, terdakwa menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar utang kepada Joni. Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa kemudian ditangkap petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.