Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Jaringan Narkotika Antarpulau Dituntut 16 Tahun

Rommy Andrean Gunawan saat menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Rommy Andrean Gunawan (24), hanya bisa tertunduk saat mendengarkan surat tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/4). Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu seberat 406,56 gram brutto. 

Matanya tiba-tiba berkaca begitu mendengar tuntutan 16 tahun penjara dari bibir JPU Ni Made Karmiyanti. Tuntutan yang cukup berat itu karena JPU menilai bahwa terdakwa Rommy terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Rommy pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rommy Andrean Gunawan selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Menurut JPU, hal  yang memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda. "Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Rommy sendiri saat menjalani sidang tuntutan tidak didampingi penasihat hukumnya. Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta meminta Rommy untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan.

"Silakan saudara (Rommy) sampaikan ke penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan tertulis atau lisan. Kami berikan waktu seminggu," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang dakwaan Jaksa Ni Made Karmiyanti membeberkan ihwal ditangkapnya terdakwa Rommy. Berawal pada, Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu.

"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.

Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.

Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan dan petugas tidak menemukan barang yang diduga sabu di badan maupun di mobil travel yang ditumpangi terdakwa. Namun dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE. "Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.

Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong. Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso.

"Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotika yang diduga sabu seberat 406,56 gram brutto," ungkap Jaksa Karmiyanti.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.