Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Jaringan Narkotika Antarpulau Dituntut 16 Tahun

Rommy Andrean Gunawan saat menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Rommy Andrean Gunawan (24), hanya bisa tertunduk saat mendengarkan surat tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/4). Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu seberat 406,56 gram brutto. 

Matanya tiba-tiba berkaca begitu mendengar tuntutan 16 tahun penjara dari bibir JPU Ni Made Karmiyanti. Tuntutan yang cukup berat itu karena JPU menilai bahwa terdakwa Rommy terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Rommy pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rommy Andrean Gunawan selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Menurut JPU, hal  yang memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda. "Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Rommy sendiri saat menjalani sidang tuntutan tidak didampingi penasihat hukumnya. Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta meminta Rommy untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan.

"Silakan saudara (Rommy) sampaikan ke penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan tertulis atau lisan. Kami berikan waktu seminggu," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang dakwaan Jaksa Ni Made Karmiyanti membeberkan ihwal ditangkapnya terdakwa Rommy. Berawal pada, Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu.

"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.

Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.

Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan dan petugas tidak menemukan barang yang diduga sabu di badan maupun di mobil travel yang ditumpangi terdakwa. Namun dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE. "Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.

Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong. Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso.

"Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotika yang diduga sabu seberat 406,56 gram brutto," ungkap Jaksa Karmiyanti.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara dan IAGI Bali Bahas Solusi Jangka Panjang Penanganan Bencana Banjir di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencari solusi agar bencana banjir yang melanda seperti terjadi pada 10 September 2025 lalu tidak terulang kembali. Hal tersebut diungkapkan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima Tim Ikatan Ahli Geologi Indonesia Daerah Bali di Kantor Walikota Denpasar, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click

Transfer Pusat Menurun, Dewan Desak Eksekutif Optimalkan Pendapatan Retribusi dan PHR

balitribune.co.id | Bangli - Dampak dari transfer dana pusat menurun, kalangan Dewan mendesak  pihak eksekutif mengoptimalkan PAD untuk memperkuat fiskal Pemerintah Daerah.  Adapun dua sumber PAD yang bisa dioptimalisasi  yakni dari retribusi dan Pajak Hotel Restoran (PHR),  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.