Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Putu Suara Mahardika saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Iming-iming bakal mendapatkan uang jasa sebagai kurir, akhirnya kandas. Putu Suara Mahardika yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan kristal bening (sabu) seberat 5,32 gram brutto dan ekstasi seberat 8,08 gram brutto ini harus mendekam dalam jeruji besi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 800 juta rupiah kepada terdakwa, jika tak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegasnya di muka persidangan, Selasa (30/5).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Menurut majelis, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat majelis membacakan putusannya, terdakwa hanya bisa tertunduk seperti sedang merenung nasibnya di balik jeruji besi selama 8 tahun. Vonis ini hanya selisih 4 tahun dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

Merespon putusan tersebut, JPU dan terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, bermula saat terdakwa dimintai seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selata, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket narkotika tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh di bawah pohon dekat Pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain.

Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Bali. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip bening yaitu 1 buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.