Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Putu Suara Mahardika saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Iming-iming bakal mendapatkan uang jasa sebagai kurir, akhirnya kandas. Putu Suara Mahardika yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan kristal bening (sabu) seberat 5,32 gram brutto dan ekstasi seberat 8,08 gram brutto ini harus mendekam dalam jeruji besi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 800 juta rupiah kepada terdakwa, jika tak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegasnya di muka persidangan, Selasa (30/5).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Menurut majelis, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat majelis membacakan putusannya, terdakwa hanya bisa tertunduk seperti sedang merenung nasibnya di balik jeruji besi selama 8 tahun. Vonis ini hanya selisih 4 tahun dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

Merespon putusan tersebut, JPU dan terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, bermula saat terdakwa dimintai seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selata, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket narkotika tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh di bawah pohon dekat Pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain.

Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Bali. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip bening yaitu 1 buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Memukau! Ini Deretan 10 Ogoh-Ogoh yang Melaju ke Final Festival Singasana III

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat kreativitas dan kebersamaan generasi muda Tabanan kembali bergelora menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 10 ogoh-ogoh terbaik karya Sekaa Teruna dari masing-masing kecamatan dipastikan akan meramaikan puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang digelar pada 15 Maret 2026 di pusat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Kawasan Danau Batur Libatkan Lima Ribu Peserta

balitribune.co.id I Bangli - Pemkab Bangli terus melakukan upaya dalam hal penanganan sampah. Kali ini, aksi bersih-bersih menyasar kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Minggu (8/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari gerakan Bali Bersih Sampah ini melibatkan lebih dari 5.000 peserta dari berbagai unsur pemerintah, pelajar, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.