Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara

sidang
Terdakwa Putu Suara Mahardika saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Iming-iming bakal mendapatkan uang jasa sebagai kurir, akhirnya kandas. Putu Suara Mahardika yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan kristal bening (sabu) seberat 5,32 gram brutto dan ekstasi seberat 8,08 gram brutto ini harus mendekam dalam jeruji besi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sri Wahyuni Ariningsih. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda 800 juta rupiah kepada terdakwa, jika tak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegasnya di muka persidangan, Selasa (30/5).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Menurut majelis, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat majelis membacakan putusannya, terdakwa hanya bisa tertunduk seperti sedang merenung nasibnya di balik jeruji besi selama 8 tahun. Vonis ini hanya selisih 4 tahun dari tuntutan JPU I Ketut Sujaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun.

Merespon putusan tersebut, JPU dan terdakwa sendiri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Kasus yang menjerat terdakwa ini, bermula saat terdakwa dimintai seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selata, Banjar Lepang, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Paket narkotika tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh di bawah pohon dekat Pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain.

Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Dit Reserse Narkoba Polda Bali. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi 2 buah plastik klip bening yaitu 1 buah klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Akibat perbuatanya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rohis Astra Motor Bali Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Bulan suci Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat kebersamaan, serta menebar kepedulian. Dalam semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Rohani Islam (Rohis) menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan mengundang anak-anak yatim dan kurang mampu dari lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.