Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka di persidangan PN Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3).

Ketua hakim IGN Putra Atmaja memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengingatkan terdakwa agar mendengar putusan majelis hakim dengan cermat.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance itu, tampak tertunduk dan terdiam sepanjang jalan persidangan. Sebelum sampai pada amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum, dijadikan sebagai hal yang meringankan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki natkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja. 

Seusai membacakan putusan, Atmaja menyatakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih punya hak untuk menolak dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis ini pun terpaksa diterima dengan lapang dada oleh terdakwa seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Catharine Vania dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara JPU Siti Sawiyah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur. 

Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dasboard bagian kiri motor yang dikendari terdakwa. Selain itu,  saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Gede Anggungan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ekstasi,serta barang bukti lainnya berkaitan dengan barang laknat tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu dengan total berat 599,9 netto dan 70 butir ektasi dengan total berat 36,67 gram netto tersebut adalah milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel barang laknat itu sesuai perintah Andik via handphone.val

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.