Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka di persidangan PN Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3).

Ketua hakim IGN Putra Atmaja memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengingatkan terdakwa agar mendengar putusan majelis hakim dengan cermat.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance itu, tampak tertunduk dan terdiam sepanjang jalan persidangan. Sebelum sampai pada amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum, dijadikan sebagai hal yang meringankan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki natkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja. 

Seusai membacakan putusan, Atmaja menyatakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih punya hak untuk menolak dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis ini pun terpaksa diterima dengan lapang dada oleh terdakwa seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Catharine Vania dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara JPU Siti Sawiyah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur. 

Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dasboard bagian kiri motor yang dikendari terdakwa. Selain itu,  saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Gede Anggungan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ekstasi,serta barang bukti lainnya berkaitan dengan barang laknat tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu dengan total berat 599,9 netto dan 70 butir ektasi dengan total berat 36,67 gram netto tersebut adalah milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel barang laknat itu sesuai perintah Andik via handphone.val

wartawan
habit

Pensiunan Polisi Jatuh ke Jurang Saat Gowes di Jadi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pensiunan polisi bernama I Nyoman Yudiasa Adnyana (59) jatuh ke jurang saat menggowes di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada Selasa (13/5) pagi. Pria yang berasal dari Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu jatuh ke jurang yang kedalamannya sekitar lima meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Bima Nata dan Nyoman Artawa Dampingi Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas Agung di Pura Dalem Bebalang, Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Bima Nata dan Nyoman Artawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Karya Melaspas Agung Rsi Gana, Panca Kelud dan Pujawali Nyatur di Pura Dalem Bebalang, Banjar Bedauh, Desa Adat Carangsari, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (12/5). 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Dorong Percepat Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mendorong Pemkab Bangli untuk mempercepat pembahasan Perubahan APBD 2025. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan  pada September, kini Suastika berharap bisa dilakukan Juni. Bahkan terkait percepatan pembahasan, Ketut Suastika mengaku telah berkoordinasi secara lisan dengan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Sedana Merta Tinjau Pelaksanaan Tes PPPK Tahap II dan Beri Motivasi Peserta

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang berlangsung di Universitas Terbuka Denpasar. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi 208 formasi PPPK yang masih tersisa dari total 2.676 formasi yang dialokasikan untuk Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar ‘Ngaturang Bhakti Pujawali’ di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Badung - Pemerintah Kota Denpasar ngaturang bhakti serangkaian Pujawali Pura Luhur Uluwatu pada Anggarakasih Medangsia, Selasa (13/5). Berbaur bersama pemedek dan masyarakat yang tangkil, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wubawa didampingi Penglingsir Puri Agung Jro Kuta, I Gusti Ngurah Jaka Pratidnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.