Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Berupah Rp 500 Ribu Divonis 10 Tahun

VONIS - I Made Surya Arnawan Giri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasa, Senin kemarin dan divonis 10 tahun penjara.

 BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto yang menjerat I Made Surya Arnawan Giri (42) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa memutuskan terdakwa Arnawan Giri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan merusak masa depan generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Arnawan Giri tampak pasrah seusai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya pun tidak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menerima, Yang Mulia," Kata Desi Purnani didampingi Novita Anantasari dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasihat hukum, seusai berdiskusi dengan terdakwa.  Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Sekedar diketahui,  terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Post Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,78 gram netto.  Barang laknat itu terdakwa dapat dari seseorang bernama Pak Wayan (DPO). Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir sabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500.000, terhitung sejak awal Mei 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Forum PUSPA Karangasem Laksanakan Bakti Sosial di Kecamatan Abang dan Bandem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di dua wilayah, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Bandem. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click

Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung sukses melaksanakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) tahun 2025 yang menyasar masyarakat berpotensi stunting, ibu hamil, dan balita di sepuluh desa se-Kabupaten Badung.  Kegiatan terakhir dilaksanakan di Balai Serba Guna Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.