Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Berupah Rp 500 Ribu Divonis 10 Tahun

VONIS - I Made Surya Arnawan Giri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasa, Senin kemarin dan divonis 10 tahun penjara.

 BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto yang menjerat I Made Surya Arnawan Giri (42) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa memutuskan terdakwa Arnawan Giri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan merusak masa depan generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Arnawan Giri tampak pasrah seusai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya pun tidak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menerima, Yang Mulia," Kata Desi Purnani didampingi Novita Anantasari dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasihat hukum, seusai berdiskusi dengan terdakwa.  Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Sekedar diketahui,  terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Post Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,78 gram netto.  Barang laknat itu terdakwa dapat dari seseorang bernama Pak Wayan (DPO). Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir sabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500.000, terhitung sejak awal Mei 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.