Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Berupah Rp 500 Ribu Divonis 10 Tahun

VONIS - I Made Surya Arnawan Giri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasa, Senin kemarin dan divonis 10 tahun penjara.

 BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 9,78 gram netto yang menjerat I Made Surya Arnawan Giri (42) memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap pria asal Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.  Dalam sidang tersebut, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa memutuskan terdakwa Arnawan Giri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Surya Arnawan Giri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan merusak masa depan generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.  Arnawan Giri tampak pasrah seusai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim. Pihaknya pun tidak berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menerima, Yang Mulia," Kata Desi Purnani didampingi Novita Anantasari dari PBH Peradi Denpasar, selaku penasihat hukum, seusai berdiskusi dengan terdakwa.  Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.  Sekedar diketahui,  terdakwa diringkus petugas dari BNNP Bali pada 27 Mei 2018 bertempat di Kantor Post Sempidi, Jalan Dalung, Mengwi, Badung.  Dari tangan terdakwa ditemukan 7 buah plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,78 gram netto.  Barang laknat itu terdakwa dapat dari seseorang bernama Pak Wayan (DPO). Setiap kali menuntaskan tugasnya menjadi kurir sabu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 500.000, terhitung sejak awal Mei 2018 hingga akhirnya terdakwa ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.