Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun

DITUNTUT - Ivani Ahmad Fauzi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Ivani Ahmad Fauzi (23) seakan tak berdaya dalam menghadapi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/7). Pria kelahiran Jakarta dan kos di Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dituntut 7 tahun karena dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik Golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas jaksa Dewa Narapati. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Dewa Narapati. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik. Berbekal informasi itu, pihak Resnarkoba Polresta Denpasar langsung menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu disembunyikan di dalam dompet. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu dibungkus pipet. Selain menemukan sabu, petugas menyita handphone terdakwa. "Petugas meminta terdakwa membuka password hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu di Jalan Gurita IV," ungkap jaksa Dewa Narapati kala itu. Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli. Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil. "Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Dewa Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi," terang Dewa Narapati. Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu seberat 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Dewa Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.