Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun

DITUNTUT - Ivani Ahmad Fauzi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Ivani Ahmad Fauzi (23) seakan tak berdaya dalam menghadapi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/7). Pria kelahiran Jakarta dan kos di Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dituntut 7 tahun karena dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik Golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas jaksa Dewa Narapati. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Dewa Narapati. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik. Berbekal informasi itu, pihak Resnarkoba Polresta Denpasar langsung menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu disembunyikan di dalam dompet. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu dibungkus pipet. Selain menemukan sabu, petugas menyita handphone terdakwa. "Petugas meminta terdakwa membuka password hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu di Jalan Gurita IV," ungkap jaksa Dewa Narapati kala itu. Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli. Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil. "Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Dewa Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi," terang Dewa Narapati. Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu seberat 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Dewa Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.