Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Bui

informasi
VONIS - Maulid Ardiyanto, terpidana 12 tahun dalam kasus kepemilikan sabu seberat 62 gram lebih.

BALI TRIBUNE - Maulid Ardiyanto alias Ardi (29), hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap dirinya, kemarin. Tanpa berpikir panjang, pria asal Banyuwangi yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 62,24 gram ini juga langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Memang putusan majelis hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undung-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Karenanya, selain dijatuhi hukuman badan, terdakwa juga harus siap merogoh kocek tidak sedikit untuk membayar denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulid Arduanto alias Ardi berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebagaiamana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapat data yang akurat tentang aktivitas terdakwa. 

Nah pada saat terdakwa melintas di Jalan Pulau Bungin Gg.9X Banjar Geladang, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, (4/10/2017) lalu, dengan mengendarai sepeda motor warna hitam No.Pol P3847 YT miliknya. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri terdakwa langsung melakukan pencegatan. 

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu pada saku kanan dan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa.

"Kemudian para saksi dari kepolisian menggiring terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Pulau Singkep, GG IX kamar kos Nomor 7 Gria Singkep, Br Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah bendel plastik klip, 2 buah korek api gas yang semunya ditemukan di dalam laci meja tv milik terdakwa," beber Jaksa Oka. 

Dari pengakuannya, terdakwa mendapat barang bukti sabu dari seseorang bernama Bracuk (DPO) yang hanya dikenalnya lewat handphone dan tidak pernah bertemu. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu, jumlah keseluruhan 62,54 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Kembali Terulang, Pemuda Asal Karangasem Tewas di Jembatan Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangpura - Aksi bu**h diri kembali mengguncang masyarakat sekitar Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Kamis (25/9) pagi. Seorang pemuda berinisial PM (24) ditemukan tewas di dasar jurang jembatan yang dikenal sebagai salah satu jembatan tertinggi di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Chef Community Diharapkan Bangga dan Kenalkan Kuliner Lokal Kepada Wisatawan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur Chef Community (SCC) yang merupakan asosiasi para chef di Sanur diharapkan mampu memajukan gastronomi, kuliner di Sanur dan Kota Denpasar umumnya. SCC dengan anggota 40 chef di Sanur, asosiasi ini sebagai wadah resmi bagi para chef di destinasi tersebut untuk bersama-sama berinovasi dalam dunia kuliner.

Baca Selengkapnya icon click

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan medasar Rsi Gana, di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal. Rabu (24/9).

Kehadiran Wiradana bersama bupati sekaligus Mendem Pedagingan di salah satu Pelinggih dan menandatangani prasasti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.