Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Bui

informasi
VONIS - Maulid Ardiyanto, terpidana 12 tahun dalam kasus kepemilikan sabu seberat 62 gram lebih.

BALI TRIBUNE - Maulid Ardiyanto alias Ardi (29), hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap dirinya, kemarin. Tanpa berpikir panjang, pria asal Banyuwangi yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 62,24 gram ini juga langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Memang putusan majelis hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undung-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Karenanya, selain dijatuhi hukuman badan, terdakwa juga harus siap merogoh kocek tidak sedikit untuk membayar denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulid Arduanto alias Ardi berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebagaiamana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapat data yang akurat tentang aktivitas terdakwa. 

Nah pada saat terdakwa melintas di Jalan Pulau Bungin Gg.9X Banjar Geladang, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, (4/10/2017) lalu, dengan mengendarai sepeda motor warna hitam No.Pol P3847 YT miliknya. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri terdakwa langsung melakukan pencegatan. 

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu pada saku kanan dan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa.

"Kemudian para saksi dari kepolisian menggiring terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Pulau Singkep, GG IX kamar kos Nomor 7 Gria Singkep, Br Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah bendel plastik klip, 2 buah korek api gas yang semunya ditemukan di dalam laci meja tv milik terdakwa," beber Jaksa Oka. 

Dari pengakuannya, terdakwa mendapat barang bukti sabu dari seseorang bernama Bracuk (DPO) yang hanya dikenalnya lewat handphone dan tidak pernah bertemu. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu, jumlah keseluruhan 62,54 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Bercerita Tingkat SD se-Kabupaten Bangli, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

balitribune.co.id | Bangli - Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangli menggelar lomba bercerita  tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangli. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna setda Kabupaten Bangli, Kamis (2/10), diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai SD yang ada di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.