Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Bui

informasi
VONIS - Maulid Ardiyanto, terpidana 12 tahun dalam kasus kepemilikan sabu seberat 62 gram lebih.

BALI TRIBUNE - Maulid Ardiyanto alias Ardi (29), hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun terhadap dirinya, kemarin. Tanpa berpikir panjang, pria asal Banyuwangi yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 62,24 gram ini juga langsung menyatakan menerima vonis tersebut. 

Memang putusan majelis hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undung-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Karenanya, selain dijatuhi hukuman badan, terdakwa juga harus siap merogoh kocek tidak sedikit untuk membayar denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulid Arduanto alias Ardi berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsidair 6 bulan penjara," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebagaiamana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang melibatkan terdakwa. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapat data yang akurat tentang aktivitas terdakwa. 

Nah pada saat terdakwa melintas di Jalan Pulau Bungin Gg.9X Banjar Geladang, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, (4/10/2017) lalu, dengan mengendarai sepeda motor warna hitam No.Pol P3847 YT miliknya. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri terdakwa langsung melakukan pencegatan. 

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu pada saku kanan dan kiri jaket sweater yang dipakai terdakwa.

"Kemudian para saksi dari kepolisian menggiring terdakwa ke kamar kosnya di Jalan Pulau Singkep, GG IX kamar kos Nomor 7 Gria Singkep, Br Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, sehingga ditemukan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 2 buah bendel plastik klip, 2 buah korek api gas yang semunya ditemukan di dalam laci meja tv milik terdakwa," beber Jaksa Oka. 

Dari pengakuannya, terdakwa mendapat barang bukti sabu dari seseorang bernama Bracuk (DPO) yang hanya dikenalnya lewat handphone dan tidak pernah bertemu. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu, jumlah keseluruhan 62,54 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sampaikan Aspirasi, Puluhan Perbekel Datangi Dewan Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Sekitar 27 orang  perbekel yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kecamatan Kintamani mendatangi gedung  DPRD Bangli pada Kamis (11/9). Kedatangan para perbekel  diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Komang Carles serta sejumlah anggota komisi I DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

33 Titik Bencana Tercatat di Tabanan, BPBD Terus Siaga dan Perbarui Data

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabanan mencatat ada tiga 33 titik longsor dan banjir akibat hujan nonsetop sejak tiga hari lalu. Data ini masih berpeluang bertambah karena proses pembaruan data masih berlangsung dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Sapu Jembrana dan Gianyar Renggut Lima Nyawa

balitribune.co.id | Negara - Perubahan iklim kini semakin terasa. Dampak cuaca ekstrim kini kembali melanda Kabupaten Jembrana. Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam sejak Senin (8/9) kembali membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cukuplah Banjir Sebagai Penasehat

balitribune.co.id | Air hujan yang mengguyur Bali selama kurang lebih tiga hari telah menimbulkan banjir di sejumlah tempat di Bali, bahkan banjir itu telah menyebabkan kerusakan di sejumlah kota dan membawa korban jiwa, baik yang meninggal maupun yang hilang, khususnya di Denpasar, curah hujan yang tinggi itu telah membanjiri jalan-jalan protokol dan bahkan merusak fasilitas umum dan merobohkan bangunan toko, sementara kerugian materil akibat banjir ya

Baca Selengkapnya icon click

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.