Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diadili

I Gede Supariyatna

BALI TRIBUNE - Meskipun sudah terkurung di Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan, Badung, seorang bernama Beni Chandra masih leluasa mengendalikan anak buahnya dalam menjalani bisnis narkotika. Dia berkomunikasi dengan orang-orang suruhannya melalui handphone untuk mengambil maupun menempel atau menyerahkan sabu kepada pembeli. "Berawal dari seseorang yang bernama Beni Chandara di Lapas Kerobokan, Badung, memerintahkan untuk mengambil tempelan di daerah Renon kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan. Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA)," demikian isi surat dakwaan  JPU D.I. Rindayani terhadap terdakwa I Gede Supariyatna, di PN Denpasar, Senin (10/12). Terdakwa ditangkap di kamar tempat kosnya beralamat di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018. Saat itu terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali. Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin, Sudana sempat bersaksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. "Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto," kata saksi. "Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?" tanya hakim Angeliky. Saksi mengatakan semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.? Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi. Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.