balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).
Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melacak dan memantau pergerakan terpidana secara intensif.
"Saat diamankan, terpidana sedang makan bersama keluarganya. Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan," ujar Oktario.
Usai diamankan, Firman Handoko beserta anak dan istrinya langsung dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Denpasar dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Tim penangkap bersama terpidana diterima langsung oleh Asintel Kejati Bali, Kasi I Bidang Intelijen, serta Plh. Kasi V Bidang Intelijen.
Oktario menambahkan, setelah melewati proses administrasi dan koordinasi di Kejati Bali, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sebagai eksekutor resmi.
"Terpidana kami serahkan ke Kejari Denpasar yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," terangnya.
Penangkapan terpidana kasus penipuan properti ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas.
"Kejati Bali menegaskan tidak ada ruang bagi para terpidana untuk menghindari pelaksanaan hukuman. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan tegas," tegas Oktario.