Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 4 WNI ke Qatar

Bali Tribune / TPPO - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/6)
balitribune.co.id | Badung- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga kembali menggagalkan keberangkatan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berencana berangkat ke Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (26/6) sekitar jam 1 siang. 
 
Dari ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1 orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 
 
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan diamankannya ke empat WNI tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 
 
“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” ucapnya. 
 
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 3 orang korban yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung Jawa Barat kemudian SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan 1 orang pelaku perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakerta Jawa Barat. 
 
“Ketiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Iptu Rio Ritonga, rabu (28/6). 
 
Kemudian usai dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.
 
“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (selasa, 27/6),” jelasnya. 
 
Sedangkan tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 81 Jo  Pasal  69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang  Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana  Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 
 
“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,”pungkas Kasat Reskrim.
 
Kasat Reskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone.
wartawan
RAY
Category

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.