Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakalantas Beruntun di Jalur Shortcut Singaraja, 5 Orang Luka-luka

Bali Tribune / Lakalantas Beruntun di Jalur Shortcut Singaraja, 5 Orang Luka-luka
balitribune.co.id | Singaraja - Di jalur shortcut Singaraja-Mengwitani 5-6 tepatnya di KM 19 Banjar Dinas Amertha Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Rabu (27/1) terjadi tabrakan beruntun. Lakalantas yang terjadi pada pukul 10.15 wita itu melibatkan 3 kendaraan roda empat.
 
Peristiwa itu bermula dari kendaraan Mitsubitshi Box nopol DK 8597 BP dengan pengemudi Alansius Pasri (24) dengan penumpang Yuliano Jama (25) dan Petrus Damianus Hari (21) yang sama-sama warga Flores, NTT, datang dari arah selatan menuju ke arah utara.
 
Saat memasuki jalanan menikung ke  kiri, Alansius tiba-tiba hilang kendali. Kendaraan box tersebut oleng ke kanan dan terjatuh. Saat terjatuh, mobil box tersebut menabrak mobil daihatsu Sigra DK 1573 IO datang dari arah utara menuju selatan yang dikemudian Aji Darma Satya (29). Penumpang Daihatsu Sigra lainnya yakni Tri Yukia Ningsih (38), Syifa Andina (37), Aqila (11), Odi (9), Cariza Zahira (11) yang berasal dari Jakarta Selatan (Jaksel).
Akibatnya, mobil box menyenggol mobil suzuki APV dengan nopol B 1800 TIK dikemudikan seorang anggota Polri bernama Suparjo (31) tinggal di asrama Polisi di wilayah Kelurahan Kampung Baru dengan penumpang Made Subrata (32) yang juga anggota Polri tinggal di Kelurahan Penarukan, Buleleng.
 
Mobil APV tersebut persis berada di belakang mobil daihatsu Sigra mengenai bagian bak belakang mobil mitsubitshi box DK 8597 BP, sehingga terjadi lakalantas beruntun.Belum ada korban jiwa yang dilaporkan dalam insiden itu. Namun, 5 orang yang berada di dalam mobil daihatsu Zigra nopol DK 1573 IO yakni Aji Darma, Tri Yulia, Syifa Andina, Odi, dan Carisa Zahira dalam kondisi luka-luka dan dirawat di RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara yang lainnya dalam keadaan selamat.
 
Kendaraan yang terlibat lakalantas beruntun mengalami kerusakan cukup parah terutama pada bagian body mobil. Dugaan sementara, penyebab lakalantas beruntun ini karena kurang hati-hatinya pengemudi mobil box DK 8597 BP saat melintasi jalur shortcut dan diduga melaju dalam kecepatan tinggi. 
 
"Ada 5 orang mengalami luka ringan Kerugian sekitar Rp.50 juta dan lakalantas ini sedang didalami oleh Unit Lantas Polsek Sukasada dengan Unit Laka Polres Buleleng," tandas Sumarjaya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.