Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakalantas, Bus Masuk Jurang

Bali Tribune / KECELAKAAN - Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun terjun ke jurang di pinggir jalan setinggi 15 meter. Bus AKAP sarat muatan ini terguling di tegalan warga.

balitribune.co.id | Negara - Sejumlah kecelakaan lalu lintas terjadi saat masuk angkutan lebaran tahun 2023 ini. Terlebih jalur nasional Denpasar-Gilimanuk yang melalui wilayah Jembrana kepadatan lalu-lintasnya meningkat saat arus mudik maupun arus balik. Teranyar kecelakaan lalu lintas di lintasan utama jalur mudik ini terjadi pada Kamis (27/4). Bahkan satu unit bus antar kota provinsi terjun bebas ke jurang.

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi saat arus balik di wilayah Jembrana. Kali ini kecelakaan beruntun terjadi di jalan nasionl Denpasar-Gilimanuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamis (27/4), kecelakaan yang terjadi di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya ini melibatkan tiga kendaraan. Ketiga kendaraan tersebut yakni satu sepeda motor, bus M-Trans, dan bus Bagong. Pascakejadian kecelakaan ini, warga sekitar berupaya membatu evakuasi.

Salah seorang warga setempat, Solikin (52) mengku ikut membantu evakuasi korban dari jurang. Menurutnya kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Kecelakaan ini diketahui setelah  dirinya mendengar ada suara benturan keras yang mengagetkan warga. Ia bersama warga lainnya saat itu langsung ke luar dan mencari sumber suara tersebut. "Ternyata ada bus yang jatuh ke kebun saya yang ada di pinggir jalan. Memng ada tebing dengan ketinggian sekitar 15 meter dari jalan,” ujarnya.

Ia pun mengaku beberapa saat setelah terdengar suara benturan tersebut, suara banyak orang yang histeris, “saat diluar saya mendengar suara teriakan banyak orang. Kemudian saya ambil senter untuk menuntun penumpang naik ke jalan,," jelasnya. Bus tersebut adalah bus M-Trans jurusan Magetan-Denpasar. Ia bersama warga langsung membantu mengevakuasi seluruh korban untuk naik ke jalan. Beberapa korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas I Melaya.

Menurutnya kronologi kejadian bermula saat bus M-Trans bergerak dari arah barat (Gilimanuk) menunu timur (Denpasar). Saat hendak menyalip kendaraan sepeda motor di depannya, sepeda motor melakukan rem mendadak sehingga bus berupaya melakukan pengereman. "Kendaraan di belakang yaitu bus Bagong menabrak bus M-Trans dari belakang hingga terperosok ke lajur kanan dan terjun di tebing ke kebun saya," ujarnya. Penumpang bus diperkirakan sebanyak 30 orang.

Seluruh penumpang yang ada di dalam bus naas tersebut dipastikan dalam keadaan selamat, kendati beberapa penumpang harus menjalani perawatan medis di Puskesmas I Melaya. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut sudah dievakusi dari lokasi kejadian. Sedangkan satu kendaraan yaitu bus m-Trans masih berada di tengah kebun warga. Lantaran medan yang curam, evakuasi bus yang terjun ke tebing di pinggir jalan hingga terguling ini harus menggunakan alat berat. 

wartawan
PAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.