Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Penyusunan dan Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Giri Prasta Harapkan OPD Kedepankan Gotong-royong, Berpegang pada Urgensi dan Prioriti

Bali Tribune/ PENGARAHAN - Bupati Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Puspem Badung, Senin (10/5/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mengedepankan gotong royong dengan berpegang pada urgensi dan prioritas dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian produk hukum daerah.
 
“Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu. Saya mau kita harus gotong royong, sekarang sudah ada produk hukum berupa UU, Perpres dan PP. Selanjutnya bagaimana kita Pemkab Badung harus membuat Perda dan Perbupnya. Saya mau OPD menunjukkan PPNSB, dimana satu persoalan kita selesaikan secara gotong royong yang dikoordinir Litbang,” ujar Giri Prasta, saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (10/5/2021).
 
Masuk pada substansi 11 produk hukum yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Giri Prasta kondisi  ini sudah barang tentu memerlukan naskah akademik. Untuk itulah dibutuhkan kerja dan semangat tim harus sama sehingga tugas bisa diselesaikan dengan baik. 
 
“Kami percaya sepenuhnya bapak/ibu paham betul dengan ini. Sederhananya bapak ibu sebagai pejabat negara di Pemda Badung bagaimana yang sulit dipermudah, jangan sebaliknya. Kalau sudah kita memiliki pola pikir seperti itu, tentu kita akan bekerja dengan tulus dan menjalankan tupoksi dengan penuh tanggung jawab,“ tegasnya.
 
Sedangkan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dijelaskan Giri Prasta ketika ada yang melanggar, akan berikan sanksi progresif seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor. 
 
“Jadi kalau ada pihak yang memiliki lebih dari satu bangunan bisa kenakan pajak progresif, bukan pembongkaran. Dengan demikian Giri Prasta meyakini akan mampu menyelamatkan jalur hijau dan lahan basah dari alih fungsi peruntukan, sehingga Pemkab Badung betul-betul bisa menentukan zonasi wilayah ke depannya,” jelasnya. 
 
Bupati juga akan mengevaluasi berkenaan peraturan IMB yang tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi lagi di atasnya (tidak ada UU dan PPnya). “Salah satu konsep untuk menyederhanakan investasi, misalnya jangan sampai penyanding dengan nilai aset Rp 1 M, menghambat investasi yang nilainya Rp 250 M. Ternyata setelah saya cek ini Undang-undang nya tidak ada, tapi Perbupnya ada. Nanti ini kita akan revisi. Jangan sampai 1 orang penyanding menggagalkan program besar yang akan kita lakukan,“  terangnya.
 
Demikian pula yang berkenaan dengan Rencana Detail tata Ruang (RDTR), Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa memang ada keputusan yang diberikan kepada bupati/walikota untuk mengatur wilayahnya. 
 
“Nanti kita akan berpikir tentang RTRK (Ruang Teknis Ruang Kawasan) per kecamatan dan desa. Saya kira hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah melaporkan pasca terbentuk tim ini sudah melaksanakan rapat terbatas untuk memadukan dan menginventarisir apa yang menjadi tugas tim secara komprehensif dalam menyikapi 11 klaster yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja Kesebelas klaster tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
 
“Namun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Badung menyusun 8 klaster diantaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” jelasnya.
 
Sedangkan Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menambahkan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan terciptanya lapangan kerja di daerah, pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta standarisasi administrasi pemerintahan.  
 
“Untuk itu daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta kebijakan pemerintah pusat,“ imbuhnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Sukses Perbaiki Peringkat, Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Negara - Sinergi antara pemerintah, atlet dan cabang olah raga (cabor), dan masyarakat mebuahkan hasil positif. Setelah tiga tahun berturut-turut (2023 - 2025) tertahan di peringkat ke-9 atau posisi buncit, tahun 2026 ini Kabupaten Jembrana sukses berhasil naik peringkat ke-7 se-Provinsi Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.