Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda KTR, Puluhan Perokok Diamankan

Satpol PP
RAZIA - Salah satu perokok yang terjaring razia saat Pemerintah Kota Denpasar bersama Tim Gabungan menggelar penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Sanglah, Kamis (27/4).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Tim Gabungan kembali menggelar peneggakkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (27/4). Dalam penertiban kali ini tim gabungan berhasil menertibkan belasan perokok sembarangan.

“Hari ini kami menertibkan 18 perokok yang kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) Jumat (28/4) di Pengadilan Denpasar,” ujar Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana di sela-sela melakukan razia, Kamis (27/4).

Dikatakan, razia KTR ini akan terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang dilarang merokok. Selama ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR seperti sekarang ini sebanya 18 orang kena razia.

Menurut Sudana, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui perda pelarangan merokok tersebut. “Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” harapnya.

Para perokok yang kena razia akan segera ditipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok di tempat-tempat umum. “Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami giring ke sidang tipiring,” ujarnya.

Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berkelanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Sudana.

Untuk Sosialisasi, pihaknya mengaku sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada masyarakat tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok dibawah papan larangan merokok.

“Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan Penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.