Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Prokes Covid-19, Warga Rusia Dideportasi

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan bahwa tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19.

Wayan Koster menegaskan hal itu dalam keterangan pers terkait ulah seorang warga negara Rusia bernama Leia Se kelahiran 9 Februari 1996 yang viral di media sosial.

Disebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian yang viral di media sosial, yang terjadi di sebuah supermarket, kawasan Kuta melibatkan dua orang Warga Negara Asing yang dilarang masuk oleh seorang security toko karena tidak menggunakan masker. Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker.

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.  Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Leia Se masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021.

Leia Se mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.

Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh Leia Se sebanyak tiga kali:

Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita).

Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki.

Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.  

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada hari Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.  Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakalan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Sanjaya Buka Touring TOMBAK, Dorong Komunitas Motor Jadikan Tabanan Titik Kumpul

balitribune.co.id I Tabanan - Semangat kebersamaan komunitas otomotif se-Bali mewarnai Kabupaten Tabanan melalui Touring Motor TOMBAK (Touring Motor Batur Agung Kerambitan) yang berkolaborasi dengan Bali Willys Club, Minggu (23/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Remaja 15 Tahun Masuk Pekarangan Warga, Polisi Kedepankan Mediasi

balitribune.co.id I Gianyar - Remaja berinisial R.A. (15) yang masuk ke pekarangan dan area parkir rumah warga di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwanya Sabtu (22/8/2026) dini hari. R.A. dilaporkan memasuki pekarangan rumah milik I Nyoman Karyata. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Desa Blahbatuh.

Baca Selengkapnya icon click

160 Kader Posyandu Gianyar Ikuti Pelatihan Baby Spa

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 160 kader Posyandu dan Kader Kesehatan Masyarakat (KKM) Desa di Gianyar mengikuti pelatihan SPA Bayi yang digelar Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Gianyar di Kori Maharani Resort and Villa.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan kader dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada orang tua terkait stimulasi tumbuh kembang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Minta PD Pasar Berbenah 

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (21/8/2026) lalu. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi organisasi sekaligus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bakal Tambah Utang Rp2,6 Triliun untuk Atasi Macet Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menyiapkan pinjaman daerah sebesar Rp2,6 triliun. Pinjaman tahap II tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan yang ditujukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Canggu dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.