Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langggar Ketentuan Parkir, Dishub Denpasar Cabut Pintil 45 Kendaraan

Bali Tribune/ Pelaksanan penertiban kendaraan parkir sembarangan di beberapa kawasan Kota Depasar, Selasa (29/1).

Bali Tribune, Denpasar - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalulintas atau parkir sembarangan di beberapa kawasan Kota Denpasar, Selasa (29/1). Pelaksanaan penertiban dalam upaya mendukung kelancaran dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas ini turut menertibkan sedikitnya 45 kendaraan yakni kawasan Jalan A Yani sebanyak 21 kendaraan, Jalan Cokroaminoto sebanyak 4 kendaraan dan 20 kendaraan di kawasan Jalan Jepun Denpasar. Sekretaris Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, saat dikofirmasi mengatakan, penertiban bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Mengingat beberapa ruas jalan di Kota Denpasar mengalami kepadataan pada jam tertentu. Adanya kendaraan parkir sembarangan di badan jalan sangat menghambat arus lalu lintas. “Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas,” ujarnya. Bagi pelanggar dikenakan sanksi bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut di antaranya penempelan stiker, penggembokan, tilang, penggembosan, dan pencabutan pintil. Sriawan mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk penegakan peraturtan daerah (perda). Ke depan, kata dia, pihaknya masih tetap melakukan penindakan sewaktu-waktu agar para pelanggar jera. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar ke depannya mematuhi rambu berlalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.