Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Launching Pojok IKM

Bali Tribune/ LAUNCHING - Dekranasda mempopulerkan IKM/UMKM di Tabanan.



balitribune.co.id | Tabanan - Populerkan IKM/UMKM Tabanan, Ketua Dekranasda Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya launching pojok IKM Dekranasda, Kamis (12/5/22), sekaligus menutup Pameran IKM Kuliner Bali Bangkit Tahap 3, di Lobi Kantor Bupati Tabanan.

Untuk membangkitkan kembali industri kerajinan di Kabupaten Tabanan, Dekranasda menekankan tugas dan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah untuk menggali, melindungi, melestarikan, membina dan mengembangkan seni kerajinan berbasis warisan nilai budaya bangsa, demi kesejahteraan pengrajin di Kabupaten Tabanan. Untuk itu, Dekranasda wujudkan kreatifitas dan inovasi dengan diresmikannya “Pojok IKM Dekranasda” di lobi kantor Bupati Tabanan.

Bupati Tabanan Sanjaya memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap acara tersebut. “Ini merupakan peluang bagi para IKM untuk lebih memperkenalkan dan memasarkan produknya kepada masyarakat luas. Saya berharap, Pojok IKM Dekranasda ini tidak hanya ada di lobi kantor Bupati, tapi kedepannya ada di tempat umum seperti di mall, bandara, bank atau tempat lain yang ramai dikunjungi masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, munculnya wirausaha secara tidak langsung akan menggeliatkan kembali perekonomian,” tanda Sanjaya.

Ny. Rai Sanjaya memaparkan bahwa, Inovasi seperti ini diciptakan guna membantu para UKM Lokal, serta diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pengenalan dan pemasaran produk IKM Kabupaten Tabanan kepada masyarakat luas khususnya tamu yang berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pihaknya juga mengungkapkan, karena di daerah pertanian dan masuk dalam wilayah agraris, maka mayoritas produk yang ditampilkan nantinya adalah kuliner. inovasi ini dilakukan karena terinspirasi dari Ketua Dekranasda Provinsi Bali dalam membangkitkan ekonomi Bali.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.