Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Urun Dana dan Pembelian Saham Bagi UKM Melalui Platform Digital

IG Agung Rai Wirajaya.

BALI TRIBUNE - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan dan kebijakan anyar OJK yang dalam waktu dekat akan mengatur layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Nantinya aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) disamping juga memberikan alternatif, kemudahan dan membuka peluang pendanaan lebih luas kepada pelaku UKM. "Saya sangat setuju dengan skema equity crowdfunding ini sehingga ada kemudahan bagi UKM mendapatkan dana untuk meningkatkan permodalan dan skala usahanya. Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa," kata Rai Wirajaya saat dihubungi Selasa (6/11). Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Walau skema pendanaan ini direspon positif dan bermanfaat bagi pelaku UKM, Rai Wirajaya tetap mengingatkan regulator baik OJK, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini seperti perusahaan penyelenggara hingga investor (pemberi dana) maupun pelaku UKM itu sendiri terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang kemungkinan muncul. Lantas ia mengingatkan, perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan sahamnya lewat skema ini. Jangan sampai malah "UKM sakit" dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan. "Jadi tetap harus selektif. Syarat-syarat yang tidak terlalu longgar tapi juga tidak terlalu ketat. Sebab begitu banyaknya UKM tersebar di Indonesia," terang Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini. Ia juga mengingatkan skema pendanaan baru ini jangan sampai membuat UKM menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati. Jangan sampai  pula tidak mengelola dana yang didapatkan dengan tepat. Bahkan jangan sampai menimbulkan moral  hazard. Artinya pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual sahamnya berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor ini. "Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor. Jangan sampai ini menimbulkan moral hazard di kemudian hari," tegas Rai Wirajaya. Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding ini tentu dengan menyiapkan berbagai hal baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya. Seperti dilansir katadata.id, dalam rancangan regulasi OJK ini, diatur akan ada pihak yang akan memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit) ini yang disebut sebagai penyelenggara yang diwajibkan harus berbentuk  Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi dan mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). Fungsi penyelenggara, tidak sekadar memasarkan saham perusahaan UKM tapi jugawajib untuk meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, misalnya dari sisi laporan keuangannya yang minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Bagi perusahaan UKM (penerbit) yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu mereka harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan. OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema urun dana ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan Terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.