Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lewat Pararem, BNN Gandeng Desa Pakraman

Bali Tribune/ BNNP Bali saat tampil sebagai narasumber di Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng cukup tinggi. Hal itu memantik kekhawatiran banyak pihak terutama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
 
Untuk menghambatnya, BNN bekerja sama dengan desa pakraman melalui apa yang disebut pararem untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Harapannya, melalui mekanisme itu  dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan bisa menekan kasus narkoba di Buleleng dan Bali pada umumnya.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Selasa (9/4) menyampaikan hal itu setelah menjadi narasumber Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca-Rehabilitasi dengan tema Peningkatan Kualitas Pemulihan Klien Melalui Program Rehabilitasi dan Pasca-Rehabilitasi Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh pekerja medis, rumah sakit Puskesmas serta yayasan-yayasan yang berkecimpung di bidang rehabilitasi.
 
Pararem pemberantasan narkoba di masing-masing desa pakraman, menurut Suastawa, bagian dari amanat undang-undang tentang narkotika dan Perda No. 7 tahun 2017. "Di Buleleng akan dicanangkan pada bulan Mei 2019 nanti. Dan  akan ada 35 desa yang memiliki pararem tentang narkoba," ungkap Suastawa.
 
Tidak hanya Buleleng, kabupaten lain juga telah memiliki hal yang sama di antaranya Kabupaten Gianyar. Menurutnya, di Gianyar telah ada 16 desa yang memiliki pararem narkoba, kemudian Badung ada 1 desa, Denpasar ada 2 desa, Klungkung ada 1 desa.
 
"Prosesnya bertahap, dan Buleleng sudah ada 35 desa yang memiliki pararem dan ini  paling banyak," kata Suastawa, didampingi Kepala BNNK Buleleng, AKBP. Gede Astawa.
 
Upaya untuk menekan kasus narkoba, kata Suastawa dengan merehabilitasi para pengguna narkoba. Khusus di Buleleng, hingga April ini sudah ada 27 pengguna narkoba direhabilitasi, sedangkan untuk seluruh wilayah Bali mencapai sekitar 60 orang lebih.
 
"Di tahap ini kita butuhkan peran dari petugas rehabilitasi baik rumah sakit, puskesmas berkomunikasi dengan klien pecandu narkoba agar menjalani rehabilitasi," imbuhnya.
 
Karena itu, katanya, program rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi yang diselenggarakan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Buleleng bisa memberikan informasi ke masyarakat untuk memanfaatkan layanan IPWL  dalam memulihkan korban pecandu narkoba.
 
"Kendalanya adalah kesediaan pengguna untuk menjalani rehabilitasi. Juga fasilitas baik itu sarana dan prasarana masih belum memadai, khususnya di Buleleng. Bahkan, setiap rumah sakit terdapat ruang adiksi yang khusus untuk menangani rehabilitasi narkoba, namun kapasitas dari ruangan itu masih belum memadai," tandasnya.
 
Atas kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Buleleng agar fasilitas yang menjadi kebutuhan BNNK Buleleng bisa didapatkan.
 
Menurut Adi Purnawijaya yang hadir dalam kegiatan itu mengaku, akan mengupayakan untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Buleleng, untuk memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari BNNK Buleleng.
 
"Pemkab Buleleng kami harapkan dapat mendukung semua kegiatan BNNK termasuk pembiayaan melalui APBD.Kedapan akan kami dorong diterbitkan Perda untuk memaksimalkan kinerja BNNK Buleleng," tandasnya.
 
Dari data BNNP Bali ditahun 2018 terdapat 31.178 pecandu narkoba dikalangan pekerja.Dan sebanyak 355 kasus di lingkungan pelajar merupakan pecandu narkoba. Bali sendiri berada di rangking 9 dan 13 rangking prevalensi dari 13 provinsi di Indonesia yang diteliti oleh Puslidatin BNN Bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI.
 
"Dari data itu kita prihatin karena Buleleng masih terkatagori darurat narkoba.Kami berharap BNNK tetap melakukan sidak secara terstruktur ke semua instansi pemerintahan di Buleleng terutama menggelar tes urine untuk memastikan bebas narkoba di lingkungan Pemkab Buleleng," tutupnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.