Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Imigrasi hingga Bhabinkamtibmas, Desa Padangsambian Klod Tindak WNA Overstay

overstay
Bali Tribune / OVERSTAY - Penindakan WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia melibatkan Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut, pada Jumat (4/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia, pada Jumat (4/4)

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. Pemerintah desa menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, saat ditemui pada Sabtu (5/3) di Denpasar.

Laporan awal berasal dari keresahan warga atas keberadaan WNA yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong, karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, dan Pecalang Banjar Batubolong segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA bersangkutan telah melewati masa izin tinggal yang diizinkan. Pada malam yang sama, yang bersangkutan diamankan ke kantor desa untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kota Denpasar.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Perbekel Wijaya Saputra.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, khususnya pihak Imigrasi dan aparat keamanan desa, atas respon cepat dan kerja sama dalam menjaga stabilitas lingkungan di wilayahnya. Libatkan Imigrasi hingga Bhabinkamtibmas, Desa Padangsambian Klod Tindak WNA Overstay

 

wartawan
HEN
Category

AHM Best Student 2025 Dibuka, Generasi Muda Siap Unjuk Inovasi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran ajang inovasi dan kreativitas bergengsi untuk anak muda yaitu Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025. Dibuka mulai 27 Mei – 29 Agustus 2025, wadah unjuk prestasi ini bisa diikuti para pelajar tingkat SMA/sederajat untuk menunjukan ide kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.