Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Pengelola SPBU, Polres Jembrana Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM SUBSIDI - Lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan pengelola SPBU diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Sindikat ini melibatkan pengelola dan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo. Selain memproses hukum lima pelaku, polisi mengamankan hampir dua ton BBM jenis solar.

Di tengah sulitnya petani dan nelayan di Jembrana memperoleh BBM bersubsidi jenis solar, justru masih ditemukan upaya penyalahgunaan. Seperti yang dilakukan sindikat yang melibatkan oknum SPBU. Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan tersangka dari Kabupaten Badung berinisial WS (54) asal Desa Tuba, Kecamatan Kuta bersama pengelola SPBU Penyaringan. Tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter).

Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan dump truck yang di dalam bak truk sudah terdapat tangki besar dengan kapasitas 2 ton yang sudah dimodifikasi. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selain tersangka WS (52) bersama sopir truk berinisial NS (24) yang tinggal di Denpasar, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini yakni pihak pengelola SPBU.

Tersangka dari pengelola SPBU berinisial WD (68) asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS (52) asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka berinisial AA (24) petugas pengisi BBM (pengecor minyak) asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengungkapan dan penggagalan penyelewengan BBM bersubsidi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Minggu (19/2) mengungkapkan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk membeli solar di SPBU Penyaringan.

“Saat dilakukan pengcek ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk,” ujarnya.

“Setelah diperiksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” imbuhnya. Menurutnya saat truk tersebut diperiksa pihaknya mendapati adanya tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna hijau.

“Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD. Mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali,” ungkapnya.

“Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” jelasnya.

Dikatakannya sementara hasil interogasi terhadap tersangka, aksi tersebut diakui baru sekali melakukan.

“Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Mereka mengenal pengelola SPBU di sini, mereka ada kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukan transaksi,” paparnya.

“Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” ucapnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan mereka buat dan modifikasi sendiri. Bisanya tangka truk yang dimodofikasi, ini berbeda. Mereka mengisi tangki truk dibawah tapi solarnya bisa disedot naik ke atas bak. Dan di kabin truk ada penyedotnya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 37 juta yang digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi. Saat ini kelima tersangkan mendekan di sel tahanan Polres Jembrana.

“Tersangka kita kenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gelar Apel Harmoni, Bupati Sutjidra Tekankan Sinergi dalam Menjaga Kondusifitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menggelar Apel Harmoni di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Minggu (31/8/2025). Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga kondusivitas di wilayahnya.

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Situasi Nasional, Polres Buleleng Tetapkan Status Siaga Satu

balitribune.co.id | Singaraja - Unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi disejumlah tempat memicu ke khawatiran kondisi tersebut akan merembet ke Buleleng. Untuk mewaspadai gerakan anarkis dengan mendompleng aksi unjuk rasa, Polres Buleleng telah menetapkan wilayah hukumnya berstatus siaga satu. Kondisi itu ditandai dengan digelarnya apel siaga di polsek-polsek di bawah kendali Polres Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Demo Lanjutan, Polda Bali Siagakan 1.521 Personel

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 1.521 personel Polda Bali melaksanakan apel siaga pengamanan aksi unjuk rasa lanjutan di halaman depan Mapolda Bali, Minggu (31/8) pukul 07.30 Wita.

Apel dipimpin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Buka Sabdha Kite Festival V 2025 Desa Pecatu

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya konkrit Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam memotivasi generasi muda untuk terus melestarikan tradisi serta menghadirkan inovasi yang mampu membangkitkan UMKM serta menarik wisatawan yakni dengan membuka secara resmi Sabdha Kite Festival V yang diinisiasi oleh Rare Angon Sabda dari Sekaa Teruna Bakti Dharma Banjar Kangin Pecatu di Lapangan PT. Indowisata Makmur, Pecatu, Minggu (31/8).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Dengarkan Aspirasi, Ojol di Bali Janji Tak Demo Lagi

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menemui perwakilan ojek online (Ojol) di Denpasar, Sabtu (30/8) malam. Koster bersama Forkompimda sepakat untuk mendengarkan aspirasi para pengemudi Ojol yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di beberapa titik di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.