Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bedah Rumah Disidangkan

Bali Tribune/ Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar  - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (12/8). Kelima terdakwa didakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 4,5 miliar. 
 
Mereka adalah I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), selaku kepala Desa, I Gede Sukadana (29), selaku Kaur Keuangan, serta tiga orang warga atas nama I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38), dan I Gede Sujana (38). 
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim Heriyanti tersebut, kelima terdakwa langsung dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy. JPU menjerat para terdakwa dengan cara berkas perkara di split atau terpisah. Surat dakwaan untuk terdakwa Juliawan berdiri sendiri diantara empat terdakwa lainnya. Namun, Pasal yang didakwakan tetap sama. 
 
Pada dakwaan primair untuk Juliawan, ada tiga poin perbuatan melawan hukum terdakwa yang dicatat dengan huruf tebal oleh JPU. "Terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, tidak menyalurkan atau menyerahkan bantuan sosial kepada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam putusan Bupati, tidak menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKDP, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.513.806.100,00," sebut JPU dalam dakwaannya. 
 
Dalam soal penyimpangan dana bantuan bedah rumah ini, JPU menceritakan dimulai ketika pemerintah Kabupaten Karangasem mengalokasikan anggaran bantuan bedah rumah senilai Rp20,25 miliar yang merupakan dana hibah dari Kabupaten Badung. Dengan nilai per unit sebesar Rp50 juta untuk 405 penerima bedah rumah yang tersebar di 14 Banjar Dinas sesuai dengan proposal yang diajukan terdakwa. 
 
Namun, setelah mensosialisasikan mekanisme pencarian bantuan dana bedah rumah tersebut kepada warga, Juliawan meminta saksi I Ketut Guna Aksara selaku Kasi DJA BPD Cabang Karangasem agar seluruh dana yang telah masuk ke masing-masing rekening penerima ditarik kembali dan disetorkan ke rekening milik saksi I Gede Tangun dan saksi I Ketut Putrayasa yang telah disiapkan. Dengan alasan untuk memudahkan pencairan dan pengelolaan bantuan. 
 
Selanjutnya, pihak BPD Cabang Karangasem kemudian menyetorkan secara non tunai kepada rekening saksi I Ketut Putrayasa  sebesar Rp 8.350.000.000,-dari 167 rekening penerima bantuan bedah rumah. Sedangkan, kepada rekening saksi I Gede Tangun adalah sebesar Rp 11.8 miliar dari 236 rekening penerima bantuan bedah rumah.
 
"Bahwa buku tabungan atas nama saksi | Ketut Putrayasa dan saksi I Gede Tangun tidak pernah disimpan atau dipegang oleh kedua saksi, tetapi justru disimpan oleh saksi I Gede Sukadana, termasuk 405 buku tabungan milik penerima bantuan bedah rumah," beber JPU. 
 
Masalah pun mulai muncul dari sini. Dimulai ketika terdakwa menganti tujuh nama penerima dengan melabrak keputusan Bupati yang sudah diterbitkan. Adapun rincian 7 nama penerima yang tidak sesuai SK Bupati yakni saksi I Ketut Putrayasa sebesar Rp 150 juta, saksi I Gede Sujana sebesar Rp 148 juta dan saksi I Wayan Ujung, saksi Nyoman Sukarata, Made Sumerata, I Made Seriteka, I Ketut Mulyani, I Putu Widiawan, I Made Bingin, masing-masing menerima Rp50 juta. 
 
Lalu, Juliawan juga tidak mengunakan RAB yang diterbitkan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem sebagai acuan pembangunan. "Terdakwa  menggunakan  RAB yang disusunnya sendiri dengan cara mengurangi dan menambahkan volume bahan bangunan tanpa melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem," kata JPU. 
 
Implikasinya, Juliawan bersama 4 terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sedangkan dakwaan subsider, kelimanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
wartawan
VAL
Category

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click

Atraksi Barongsai Bertepatan Tahun Baru Imlek Hibur Wisatawan di Bali

balitribune.co.id | Nusa Dua - Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili tahun 2026 ini dirayakan meriah di sejumlah pusat kegiatan pariwisata di Bali salah satunya di Kuta, kawasan pariwisata Nusa Dua hingga di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seperti di kawasan Kuta Kabupaten Badung pada 16 Februari 2026 dilakukan ritual tolak bala yang digelar di Vihara Dharmayana Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revolusi Angpao Digital, Menjaga Tradisi Imlek di Tahun Kuda Api 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun Baru Imlek selalu identik dengan kebersamaan, harapan baru, dan tradisi berbagi. Di tahun Kuda Api 2026 yang melambangkan energi dan keberanian melangkah, tradisi pun terus beradaptasi mengikuti gaya hidup masyarakat yang semakin digital.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Senam AW S3, Perkuat Kebersamaan di Momentum Imlek dan HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka merayakan Tahun Baru Imlek 2577  dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali menggelar kegiatan Senam Andrie Wongso – Sehat, Semangat, Senang (AW S3) dengan mengusung tema “Satu Langkah Banyak Warna Merajut Kebersamaan” di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (15/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.