Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Tersangka KTP Palsu Dijerat Pasal Korupsi

Bali Tribune / TERSANGKA - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA.

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti. Kasus pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) mulai menemui kejelasan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil alih kasus yang menggegerkan Bali ini. Hasilnya, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus pembuatan dokumen kependudukan bagi WNA. Mereka adalah dua WNA, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) dari Ukraina, seorang perantara berinisial NKM, Kepala Dusun berinisial IWS dan seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS.

Kepala Kejari Denpasar, Rudy dalam jumpa wartawan di Kejari Denpasar, Rabu (15/3) siang menjelaskan, kasus ini memang sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir dan Rodion Krynin untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. "Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, property dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahi," ungkapnya. 

Dijelaskan Rudy, modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan. Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. "Tanggal 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada bulan November dengan nama Alexandre Nur Rudi," terangnya.

Dalam mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp31 juta. "Saya tidak melihat nilainya disini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani pekaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman - teman di Polda menangani urusan pidananya," ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Infonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Ancamannya maksimal penjara lima tahun dan atau maksimal denda dua ratus lima puluh juta rupiah," pungkasnya.

Terungkapnya WNA berKTP Indonesia ini berawal saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III Nomor 5 Pemogan, Denpasar Selatan, 15 February 2023. Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejari Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 15 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga. "Terkait WNA berKTP Indonesia ini, apakah ada niat jahat untuk agenda kita tahun 2024 atau tidak, nanti teman - teman Polda yang dalami. Ini baru sebatas dugaan indikasi kesana," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Klasterku Hidupku BRI, Usaha Keripik Ayam Biru di Denpasar Terus Berkembang dan Berdaya

balitribune.co.id | Denpasar - Di sela rutinitas mengurus rumah dan keluarga, banyak ibu rumahtangga diam-diam menyimpan mimpi untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi itu kadang dimulai dari hal sederhana, seperti camilan rumahan yang dibuat dari dapur sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.