Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Toko Tiongkok Akhirnya Disegel

DITUTUP - Satpol PP Kabupaten Badung dan Provinsi Bali saat menyidak dan menutup toko Tiongkok yang terlibat praktik wisata murah.

BALI TRIBUNE - Lima toko yang diduga terlibat praktik wisata murah dengan melibatkan mafia Tiongkok akhirnya disegel Satpol PP Badung. Kelima usaha tersebut terbukti  perizinannya tidak lengkap. Sedangkan 12 toko dan restoran lainnya, yang juga sempat disidak telah mampu menunjukan kelengkapan izinnya. “Dari hasil sidak ada lima usaha yang perizinannya tidak lengkap, hari Jumat lalu kita tutup 4 toko, hari ini (kemarin) kita tutup satu toko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung IGK Suryanegara, Senin (12/11). Penutupan ini, lanjut dia, berdasarkan instruksi Bupati Badung. Terkait instruksi tersebut pula pihaknya telah  melakukan tiga kali sidak  ke lapangan, bersama Satpol PP Provinsi Bali, yang juga melibatkan instansi terkait.  “Ini (penutupan, red) juga berdasarkan hasil sidak yang kami dilaksanakan tanggal 24 Oktober 2018, 30 Oktober 2018 dan 31 Oktober 2018. Bahwa usaha itu tidak berizin,” tegasnya. Adapun lima usaha yang ditutup tersebut adalah, Kalimanta (PT. Citra Interbuana Multirasa), Jalan Sunset Road, Lisa Game Stone Jl. By Pass Ngurah Rai No 89, Lingkungan Kelan,   Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Retail Venus, The Bay Bali, BTDC Area Lot C, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, PT. Maharaja Latek Bali, Jl. By Pass Ngurah Rai Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dan Ratu Sutra, Jl. Suset Road, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak. Ia melanjutkan, ada 12 toko dan restoran setelah dicek  izinnya lengkap, sehingga tidak ditutup. Atas kepemilikan izin 12 usaha tersebut, pejabat asal Denpasar ini mengaku akan melakukan peninjauan izin bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Untuk memastikan perizinan 12 usaha tersebut, kami akan coba pantau lagi dengan melibatkan instansi terkait,” paparnya sembari menyebut saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran ke-II pada usaha Restoran Shen Chan Seafood, di Jl. Dewi Sri Legian Kuta, Kecamatan Kuta. Dalam penertiban ini, adapun payung hukum yang dijadikan dasar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017, tentang Penataan dan  Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015, tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.  Soal dugaan usaha tersebut terlibat praktik wisata murah, ia kembali menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih. “Kalau usaha yang telah lengkap perizinannya, tentu kita tidak bisa serta merta melakukan penutupan karena  akan berdampak negatif pada upaya penegakan hukum di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.