Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lion Air Digugat

DIGUGAT - Pesawat Lion Air dan Surat jawaban dari pihak maskapai terkait hilangnya barang milik salah satu penumpang sehingga penumpang tersebut menggugatnya.

BALI TRIBUNE -  Seorang penumpang Lion Air, Po Li Pin (58) menggugat Lion Air karena barang bawaannya hilang. Akibatnya, warga Jalan Tulip Denpasar Timur  ini menderita kerugian mencapai Rp20 juta.   Korban melalui anaknya, Joni, siang kemarin menceriterakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu. Saat itu, ia menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus ditaruh di bagasi. Sesampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00 Wita,   salah satunya tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44. Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, SKBRI (Surat Keterangan Berwarganegara Republik Indonesia), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban. "Yang susah nyarinya itu akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar," ungkapnya.Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kepada petugas Lost and Found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya, barang tidak ditemukan. Selanjutnya korban menerima pemberitahuan dari pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 bahwa barang tidak ditemukan. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL - C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr. Korban kemudian menyomasi pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak direspon. Barulah somasi ketiga melalui LBH Pemuda Sejati ditanggapi. "Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp200 ribu atau maksimal Rp 4 juta," tuturnya. Dalam surat tanggapan pihak Lion Air bernomor 036/ILG/V/2018 dengan ditandatangani oleh Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai meminta maaf atas hilangnya barang tersebut. Dan pada poin dua, menyatakan pihak maskapai mengganti rugi berdasarkan pasal 5 ayat 1a Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Yang ditegaskan kembali pada poin ketiga bahwa maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp1,4 juta. Sementara dengan melihat barang-barang korban tentunya ganti rugi yang diajukan oleh maskapai tidak setimpal. Sedangkan korban sendiri meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang. Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018. Meski kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Jembrana Lantik 5 Kepala OPD di TPA Peh

balitribune.co.id I Negara - Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Definitif resmi dilantik oleh Bupati Jembrana pada Selasa (7/7/2026) sore. Menariknya, prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II ini digelar dengan suasana yang tidak biasa dan sarat akan pesan mendalam, yakni di tengah Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Groundbreaking PSEL Denpasar Raya, Target Beroperasi Akhir 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7/2026). Proyek kolaborasi lintas sektor ini ditargetkan rampung dalam 15 bulan dan mulai beroperasi pada akhir 2027 sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis energi.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Congkel Sadel Motor Resahkan Warga Klungkung, Emas dan Uang Tunai Raib saat Ditinggal Olahraga di Pantai Klotok

balitribune.co.id I Semarapura - Aksi kriminalitas dengan modus pencongkelan sadel sepeda motor kembali meresahkan masyarakat Klungkung. Kali ini menimpa seorang wanita bernama Luh Putu Kosa Kristiana (33) kehilangan barang-barang berharganya saat asyik berolahraga pagi di kawasan Jalan Raya Pantai Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Selasa (7/7/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Tabanan Adu Gagasan Strategis Melalui Penulisan Makalah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan tahapan Penulisan Makalah dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Reformasi Tata Kelola Bantuan, Tabanan Terapkan Digitalisasi Perlinsos Berbasis Data Mutakhir

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional melalui percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Perlinsos yang dilaksanakan secara daring, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.