Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lion Air Digugat

DIGUGAT - Pesawat Lion Air dan Surat jawaban dari pihak maskapai terkait hilangnya barang milik salah satu penumpang sehingga penumpang tersebut menggugatnya.

BALI TRIBUNE -  Seorang penumpang Lion Air, Po Li Pin (58) menggugat Lion Air karena barang bawaannya hilang. Akibatnya, warga Jalan Tulip Denpasar Timur  ini menderita kerugian mencapai Rp20 juta.   Korban melalui anaknya, Joni, siang kemarin menceriterakan, kejadian yang menimpa ibunya tersebut terjadi pada 12 Maret 2017 lalu. Saat itu, ia menumpang pesawat Lion Air JT 18 dari Jakarta tujuan Bali dengan membawa dua buah kardus ditaruh di bagasi. Sesampai di Bandara Ngurah Rai pada pukul 17.00 Wita,   salah satunya tidak ditemukan yakni yang berlabel bagasi JT 82-10-44. Kardus tersebut berisi akta kelahiran korban dari Kalimantan Barat, SKBRI (Surat Keterangan Berwarganegara Republik Indonesia), alat bantu dengar, gigi palsu serta beberapa potong pakaian korban. "Yang susah nyarinya itu akta kelahiran dan SKBRI. Sedangkan yang mahal adalah alat bantu dengar," ungkapnya.Mengetahui barangnya hilang, korban langsung melaporkan kepada petugas Lost and Found Lion Air Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sayangnya, barang tidak ditemukan. Selanjutnya korban menerima pemberitahuan dari pihak maskapai pada Senin 10 April 2017 bahwa barang tidak ditemukan. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai dengan nomor laporan STPL - C/189/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr. Korban kemudian menyomasi pihak maskapai namun dua kali somasi dari Kantor Advokad Putu Armaya & Associates tidak direspon. Barulah somasi ketiga melalui LBH Pemuda Sejati ditanggapi. "Somasi pertama dan kedua nggak ada tanggapan. Memang barang itu hilang dan mereka mau mengganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang per kilonya Rp200 ribu atau maksimal Rp 4 juta," tuturnya. Dalam surat tanggapan pihak Lion Air bernomor 036/ILG/V/2018 dengan ditandatangani oleh Legal Manager Lion Air Valentinus Sianipar, pihak maskapai meminta maaf atas hilangnya barang tersebut. Dan pada poin dua, menyatakan pihak maskapai mengganti rugi berdasarkan pasal 5 ayat 1a Permenhub Nomor PM 77 Tahun 2011. Yang ditegaskan kembali pada poin ketiga bahwa maskapai menolak ganti rugi Rp20 juta dan hanya bersedia mengganti rugi Rp1,4 juta. Sementara dengan melihat barang-barang korban tentunya ganti rugi yang diajukan oleh maskapai tidak setimpal. Sedangkan korban sendiri meminta ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang Perlindungan Konsumen, yakni diganti sesuai barang yang hilang atau dengan nominal yang sama dengan barang yang hilang. Korban yang tidak terima lantas mengajukan gugatan dengan Perkara Perdata nomor 06/PDT.G.S/2018/PN.Dps, tertanggal 31 Juli 2018. Meski kasusnya saat ini sedang bergulir di PN Denpasar, namun pihak maskapai tetap bersikukuh hanya mengganti Rp 1,4 juta.

wartawan
Redaksi
Category

Rejuvenasi Peninsula Island Hadirkan Wajah Baru, Progres Pengerjaan Akses Water Blow Sudah 78 Persen

balitribune.co.id I Nusa Dua - Transformasi kawasan Peninsula Island di Nusa Dua Kabupaten Badung mulai menunjukkan hasil yang nyata sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah baru destinasi pariwisata kelas dunia lebih modern, nyaman, aman, dan berkelanjutan. Rejuvenasi atau penataan Peninsula menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata premium Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.