Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Literasi Hukum Jadi Kunci Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

analis hukum
Bali Tribune / KIKA - Analis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ni Made Krisnasari bersama Ketua Umum Yayasan Cayamu, Herlin Melinda.

balitribune.co.id | Denpasar - Minimnya pemahaman mengenai aturan dan administrasi kewarganegaraan masih menjadi persoalan yang dihadapi keluarga perkawinan campuran, khususnya dalam melindungi hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Bincang Santun Literasi Hukum Cayamu bertajuk “Edukasi Literasi Hukum dan Implementasi Lintas Sektoral bagi Keluarga Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas” di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Ketua Umum Yayasan Cayamu, Herlin Melinda, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam pemberdayaan perempuan dan pendidikan anak. Salah satu persoalan yang ingin dijawab adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, terutama bagi perempuan dan keluarga yang menjalani perkawinan campuran.

Menurut Melinda, tidak sedikit keluarga baru menyadari adanya kewajiban administrasi setelah menghadapi persoalan di Indonesia. Padahal, sejumlah prosedur, termasuk pelaporan dan kelengkapan dokumen, harus dipenuhi sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuan kami adalah membantu perempuan dan keluarga agar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik. Dengan literasi yang cukup, diharapkan persoalan administrasi yang dapat berdampak pada perempuan dan anak bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Analis Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ni Made Krisnasari, mengatakan pemerintah terus berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat, khususnya pemohon status kewarganegaraan, melalui layanan dan edukasi hukum.

Ia mencatat, hingga saat ini terdapat 266 permohonan terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 Surat Keputusan telah diterbitkan, sementara 53 permohonan lainnya masih dalam proses.

Krisnasari menjelaskan, proses penerbitan dokumen membutuhkan sejumlah persyaratan administrasi. Namun, pemerintah memastikan pelayanan dapat dilakukan apabila dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.

“Pemerintah siap hadir memberikan literasi dan pelayanan. Memang dokumen yang harus dipenuhi cukup banyak, sehingga masyarakat perlu memahami persyaratan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar persoalan kepemilikan dokumen. Status kewarganegaraan merupakan ikatan hukum antara individu dan negara yang menimbulkan hak serta kewajiban.

Menurutnya, dasar hukum mengenai kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun, terdapat pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu.

Anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, kata Indah, wajib menentukan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Yang perlu dipahami, kewarganegaraan bukan hanya status dokumen. Ada akibat hukum dan hubungan hukum antara seseorang dengan negara. Karena itu, persoalan administrasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih dialami anak dari keluarga perkawinan campuran. Salah satunya adalah risiko kehilangan status kewarganegaraan akibat keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban administrasi.

Persoalan tersebut, menurut Indah, pernah muncul dalam pengujian Undang-Undang Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia menilai peningkatan literasi hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan anak. Masyarakat perlu memahami prosedur pencatatan, pendaftaran, pemilihan kewarganegaraan hingga pengurusan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Indah menambahkan, hak atas kewarganegaraan juga merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain itu, perlindungan terhadap hak kewarganegaraan juga berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia serta perlindungan khusus terhadap hak anak.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Ni Nyoman Nuryantini, mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan administrasi.

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan dan formulir secara daring maupun datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau sudah memiliki dokumen tetapi masih kurang memahami prosesnya, masyarakat bisa berkonsultasi langsung. Informasi persyaratan juga tersedia secara daring,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ahmad Apriandi, A.Md.Im., S.H. Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait persoalan keimigrasian dapat memanfaatkan kanal layanan informasi yang disediakan Kantor Imigrasi.

Melalui kegiatan tersebut, Yayasan Cayamu bersama sejumlah instansi pemerintah dan akademisi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perlindungan hak anak berkewarganegaraan ganda terbatas tidak hanya menjadi tanggung jawab negara.

Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan, sementara masyarakat juga harus memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Literasi hukum pun menjadi pintu penting agar keluarga perkawinan campuran tidak terlambat mengurus dokumen dan memahami setiap tahapan yang dapat menentukan status hukum anak di masa depan.

wartawan
ARW
Category

Cegah Penyebaran Rabies, Bupati Klungkung Minta Vaksinasi Digencarkan di Setiap Desa

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, meninjau langsung pelaksanaan sterilisasi dan vaksinasi gratis terhadap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (13/8/2026).

Peninjauan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan serta mencegah penyebaran kasus rabies demi mewujudkan Kabupaten Klungkung yang aman dan bebas dari ancaman rabies.

Baca Selengkapnya icon click

Pangdam IX/Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto hadir dalam peresmian Jembatan Garuda yang berlokasi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Jembatan gantung ini menjadi angin segar bagi mobilitas warga setempat karena menghubungkan dua desa strategis yakni Desa Lokapaksa dan Desa Ringdikit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eco Market 2026 Dorong Perputaran Ekonomi di Kawasan Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Kegiatan pameran yang menghadirkan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau event Eco Market 2026 di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, diklaim dapat menjadi katalis mempertemukan wisatawan dan pengunjung dengan UMKM lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.