Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Bugbug Ajak Nasabah Berkegiatan Sambil Promosikan Objek Wisata Bukit Asah

Bali Tribune/LPD Bugbug Ajak Nasabah Berkegiatan Sambil Promosikan Objek Wisata Bukit Asah
balitribune.co.id | Karangasem - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) mempromosikan keberadaannya dan produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat dengan cara melakukan jalan sehat. Seperti yang dilakukan LPD Bugbug melakukan jalan sehat berhadiah bersama masyarakat di destinasi wisata Taman Harmoni Bukit Asah, Desa Bugbug, Karangasem beberapa waktu lalu. 
 
Pemucuk LPD Bugbug, I Nengah Sudiarta menyampaikan selain sebagai kegiatan rutin tahunan, jalan santai tersebut juga sebagai ajang promosi LPD kepada masyarakat/nasabah. Sebab selama ini,  nasabah telah mempercayakan dananya dikelola oleh LPD.
 
"Jalan sehat dimulai dari Taman Harmoni Bukit Asah yang mana merupakan objek wisata baru saat ini yang notabena merupakan pengembangan usaha milik desa adat," ucap Sudiarta. 
 
Dimana kata dia, pengembangan infrastruktur jalan di objek wisata tersebut juga dibantu sepenuhnya oleh LPD atau dengan pemberian kredit lunak. Sehingga lebih memperlancar pembangunan objek Wisata Bukit Asah yang menjadi sumber pendapatan di desa adat.
 
Mengapa mempromosikan LPD melalui jalan sehat? Dikatakan Sudiarta karena 
melalui jalan sehat ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan. "Hingga akhir Mei ini aset LPD Bugbug tembus Rp 64 miliar. Ini karena kepercayaan nasabah," katanya. 
 
Sementara itu, Kelian Adat Desa Bugbug, I Wayan Mas Suyasa mengatakan kegiatan yang berlangsung di objek wisata ini tentunya juga turut mempromosikan Taman Harmoni Bukit Asah. Dia berharap keberadaan Bukit Asah yang dikenal sebagai destinasi camping tersebut semakin banyak diketahui masyarakat. 
 
Begitupun Ketua BKS LPD Kabupaten Karangasem, Made Mastiawan, mengatakan adanya jalan sehat ini disamping membiasakan masyarakat hidup sehat juga akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap LPD semakin meningkat. /uni
wartawan
Ayu Eka
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.