Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS ‘Take Over’ BPR Legian

Bali Tribune/ DISEGEL - PT BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar disegel petugas LPS.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dengan dicabutnya izin usaha bagi BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank. LPS menarget waktu 90 hari kerja melakukan rekonsiliasi dan verifikasi serta pembayaran dana nasabah.
 
Sekretaris LPS Mohamad Yusron yang hadir di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra menyatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 
 
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu,” ujarnya. 
 
Menurutnya, dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: 1) membubarkan badan hukum bank, 2) membentuk Tim Likuidasi, 3) menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan 4) menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. 
 
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS," jelas Yusron. 
 
Nasabah penyimpan dimohon untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/ koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.
 
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi  BPR Legian. Karyawan PT BPR Legian diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut. 
 
Nasabah Galau
Salah seorang nasabah BPR Legian sebut saja Wira yang ditemui di sekitar lokasi kantor pusat BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Jumat (21/6) sore kepada Balitribune.co.id |  -  menceritakan, dirinya menjadi nasabah BPR Legian sejak 2018. Wira memiliki simpanan dalam bentuk deposito sejumlah Rp150 juta, jumlah yang tidak sedikit. 
 
"Saya ikut simpanan deposito itu terminnya cuma tiga bulan saja. Setelah tiga bulan biasanya saya tarik lagi, kemudian saya simpan lagi untuk tiga bulan berikutnya," katanya.  
 
Beberapa kali uangnya ditarik kemudian disimpan kembali dalam bentuk deposito. Terakhir disimpan pada tanggal 11 Maret 2019 dan berakhir 11 Juni 2019. "Pada waktu saya mau ambil tanggal 13 Juni 2019, ternyata dikatakan petugas di sana, tidak ada uang," ujarnya dengan mimik kecewa.
 
Tidak ingin menerima begitu saja lantas Wira menanyakan kepada petugas Marketing BPR Legian, kenapa dirinya tidak bisa menarik dananya yang sudah jatuh tempo. Lantas petugas tersebut menceritakan, bahwa BPR Legian lagi dipantau oleh OJK. "Intinya saya tidak bisa menarik uang saya dan saya kekurangan informasi," imbuhnya.
 
Lantaran tidak mendapatkan kepastian, Wira berinisiatif mendatangi OJK Regional VIII Bali Nusra guna memdapatkan informasi. Namun jawaban yang diperoleh juga belum memuaskan dirinya. "Pihak OJK hanya bilang, iya semua lagi diproses dan kita tunggu keputusan LPS," ucapnya dengan lesu.
 
Menurutnya Wira saat ini dirinya harap-harap cemas pasca dicabutnya izin BPR Legian. Keadaan menjadi tidak jelas alias terkatung-katung. Ia tidak mengetahui secara pasti kapan uangnya bisa kembali. Cuma ia berharap dengan kehadiran LPS, persoalan yang dihadapi dirinya serta nasabah lain bisa segera terselesaikan. 
 
"Yang bisa saya lakukan sekarang yaitu, aktif memantau websitenya OJK sama LPS," tutupnya.
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Hari Pencarian Adimas Nihil, Operasi SAR Masuki Batas Akhir

balitribune.co.id | Singaraja - Enam hari sudah Tim SAR Gabungan memburu jejak Gede Adimas Raditya Wibawa (11), bocah yang terseret arus di Pantai Gerokgak, Buleleng. Namun hingga Selasa (29/9/2026), pencarian belum menemukan titik terang. Keberadaan korban masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.