Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LSM Garpar Serahkan Pengedar Sabu ke BNN

Ngakan Made Rai

 BALI TRIBUNE - Tunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, Ketua LSM Garda Penerus Aspirasi Rakyat Gianyar (Garpar), Ngakan Made  menyerahkan Ida Bagus Nyoman W Alias Gus Mangkok (33), ke Kantor BNN Kabupaten Gianyar.   Nyoman W sebelumnya sempat lolos dari penggerebekan di rumahnya Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar. Namun, saat itu  petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan sempat memeriksa istri tersangka. Dari keterangan yang dihimpun, Kamis (1/11), Senin lalu petugas BNN Kabupaten Gianyar  melakukan operasi penggerebekan di rumah  tersangka. Namun, saat itu tersangka yang menjadi target utama sedang tidak ada di rumah. Meski demikian, saat dilakukan penggeledahan,  petugas berhasil menyita barang bukti  9 paket sabu siap edar dengan berat total  2,43 gram.  “Selain itu kami   juga  sempat memeriksa istri tersangka, DA,“ ungkap Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa. Hinga akhirnya,  dengan bantuan tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Garpar,  tersangka akhirnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Partisipasi  masyarakat inipun sangat kami apresiasi. Ini adalah  bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba bersama instansi terkait,” ungkapnya.  Ditemui di Kantor BNN Kabupaten Gianyar, Ketua Garppar, Ngakan Made Rai menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen sejak awal untuk membantu aparatur hukum dalam penegakan hukum.  Karena itu, pihaknya  juga memastikan akan  proaktif, terlebih bangsa ini dalam kondisi darurat narkoba. “Meskipun tersangka  ini adalah salah satu koordinator di organisasi kami, dia tetap harus mempertanggau jawabkan secara hukum. Karena itu, kami antar langsung ke BNN untuk menyerahkan diri,” ungkapnya. Pada kesempatan itu, Rai juga menyampaikan dukungannya terhadap kerja keras yang dilakukan petugas BNN, mulai dari  program, rehabilitasi pembinaan hingga pemberantasan.  Karena secara perlahan sudah mulai menimbulkan kesadaran bersama  terhadap bahaya narkoba ini.  Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui jika dirinya memang sudah kecanduan barang haram itu dalam beberapa bulan terakhir. Tersangka juga tidak mengelak sebagai pengedar di lingkungannya  untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun sayang, tersangka tidak bisa mengetahui  identitas bandarnya, karena dirinya melakukan pemesanan dengan sistem jaringan terputus. Atas perbuatannya,  tidak hanya pidana penjara selama  5 hingga 20 tahun, tersangka  juga  dipastikan  kena sanksi adat berupa  denda sebesar Rp 1 juta serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga desa adat  bersaranakan sesajen upasaksi.

wartawan
Redaksi
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.