Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luapan Gorong-gorong Banjiri Jalur Pantai Purnama

Bali Tribune/ BANJIR – Kondisi banjir genangan lantaran luapan, di Jalan Pantai Purnama, Sukawati.
balitribune.co.id | Gianyar - Setiap hujan turun, banjir luapan air akibat gorong-gorong yang mampet menjadi pemandangan rutin di Jalan Pantai Purnama, di Banjar Palak hingga Banjar Telabah, Sukawati, Gianyar. Kondisi ini membuat petugas BPBD Gianyar kewalahan mengatasinya, terlebih dalam waktu bersamaan petugas juga harus melayani laporan bencana di tempat lain.
 
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar IGN Dibya Presasta, Kamis (4/3/2021), membenarkan kondisi ini. Disebutkan, mampetnya saluran sanitasi ini membuat setiap musim hujan selalu terjadi genangan yanv tingginya sebetis orang dewasa. "Kami sudah kewalahan menangani disana, setiap hujan selalu terjadi genangan," ungkapnya.
 
Lanutnya, setiap ada hujan pihaknya selalu dapat laporan untuk menangani di dua lokasi tersebut.  herannya, saluran mampet karena banyak sampah yang menyumbat saluran tersebut dan tidak ada evaluasi dari masyarakat setempat. "Sampahnya menumpuk, belum lagi ada pengendapan disaluran tersebut sangat cepat membuat  pendangkalan,"  ujarnya. 
 
Dia pun meminta permakluman lantaran untuk mengatasi hal tersebut pihaknya tidak bisa sendirian.  Pihaknya juga harus melibatkan  berbagai pihak melakukan kroyokan. “Yang terpenting adalah  kesadaran warga," harapnya. 
 
Secara terpisah,  Perbekel Desa Sukawati Dewa Gde Dwi Putra, mengakui kondisi tersebut telah terjadi sejak lama. Penyebabnya posisi jalan tersebut berada paling rendah dari yang lainya. Disebelutkan, dari jalan Banjar Tebuana, sebagain Banjar Palak dan Gelumpang membawa air hujan kesana, sehingga cepat terjadi genangan yang cukup tinggi yang juga bisa mempercapat kerusakan jalan. 
 
Pihaknya pun telah berupaya untuk memperbaiki kodisi tersebut. Syukurnya,  Maret ini akan dilakukan perbaikan dan pendalaman gorong-gorong di sepanjang jalan pantai Purnama oleh PUPR Provinsi. Tidak hanya berupaya mencari bantuan ke pemerintah. Namu pihaknya juga telah membentuk bank sampah dibantu pula oleh sejumlah komunitas muda-mudi yang konsen terhadap sampah plastik. “Dengan adanya pengerjaan gorong-gorong ini kami harapkan genangan yang selalu terjadi setiap musim hujan bisa diminimalsir," tegasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.