Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Anulir Putusan PT Bali, Harijanto Karjadi tetap Divonis 2 Tahun

Bali Tribune/ Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).
 
"Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
 
Sebagaimana dilansir Antara, Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.
 
"Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktunya masih dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Eka.
 
Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait dengan ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Harijanto Karjadi, karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.
 
Eka menegaskan bahwa ada atau tidaknya Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.
 
Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
 
Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.
 
Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.
 
Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi  hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.