Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Anulir Putusan PT Bali, Harijanto Karjadi tetap Divonis 2 Tahun

Bali Tribune/ Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis dua tahun penjara terhadap pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).
 
"Sudah ada (putusan MA) diterima Kejari Denpasar, dan putus masuk dua tahun penjara. Kemudian, menerima permohonan kasasi JPU. Berkas diterima pada Rabu (12/8)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Wayan Eka Widanta, saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
 
Sebagaimana dilansir Antara, Ia mengatakan salah satu pertimbangan dari putusan tersebut karena terbukti semua unsur pasal yang disangkakan terhadap Harijanto Karjadi. Proses selanjutnya, yaitu proses eksekusi dari pihak Kejari Denpasar.
 
"Sekarang tinggal eksekusi saja. Waktunya masih dikoordinasikan lebih lanjut," jelas Eka.
 
Eka mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait dengan ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Harijanto Karjadi, karena PK menjadi hak dari yang bersangkutan.
 
Eka menegaskan bahwa ada atau tidaknya Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi jalannya eksekusi.
 
Perkara ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
 
Pada akta perjanjian itu PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) senilai 17 juta dolar AS untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan termasuk memalsukan akta tersebut.
 
Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,389 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.
 
Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi  hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi

Lonjakan Pendaftar Warnai H-2 HMC 2026 di Bali: Ajang Modifikasi Terbesar Masuki Edisi ke-12

balitribune.co.id | Denpasar - Dua hari menjelang pembukaan resmi (H-2), pendaftaran peserta ajang modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, Honda Modif Contest (HMC) 2026, tercatat mengalami peningkatan pesat. Mall Bali Galeria, Denpasar, secara resmi terpilih menjadi lokasi pembuka putaran pertama yang akan dihelat pada Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Lintas Negara: Akademisi INSTIKI Kembangkan Aplikasi Belajar Pemrograman Berbasis Mobile di Okayama University Jepang

balitribune.co.id | Denpasar – Era pendidikan digital menuntut fleksibilitas tanpa batas. Menjawab tantangan tersebut, akademisi asal Indonesia baru-baru ini sukses melaksanakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) skala internasional di Distributed Systems Laboratory, Okayama University, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.