Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Winasa Lebih Berat

I Made Pasek Budiawan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Dalam petikan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 April 2019, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gede Winasa lebih lama dibandingkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali. Kasipidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Minggu (22/7) terkait informasi adanya putusan kasasi MA terhadap I Gede Winasa dalam kasus korupsi perjalan dinas tersebut, membenarkan Kejari Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari MA terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut. “Sudah kami terima putusan kasasinya,” ungkapnya. Ia mengatakan, dalam putusan kasasi MA itu disebutkan, Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni penuntut umum pada Kejari Jembrana, Kedua memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017. Dijelaskannya, sebelumnya pada putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, I Gede Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah proses banding di Pengadilan Tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi MA yang telah turun, hukuman yang dijatuhkan terhadap I Gede Winasa lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mantan bupati yang sempat meraih segudang MURI ini kini diputuskan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun putusan kasasi MA tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jakwa waktu itu, yang menuntut Winasa dengan 7 tahun penjara.   Winasa yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara ini oleh MA juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 797.554.800. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. “Bila uang pengganti ini tidak terpenuhi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Saat ini Winasa juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun. Dalam putusan kasus beasiswa itu, Winasa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,322 miliar. Bila tidak membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan hingga saat ini, Winasa belum membayar denda maupun pengganti terkait kasus tersebut. Sebelumnya juga Winasa sudah sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gasak Uang Milik Majikan, PRT Ditangkap di Klungkung

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LH (32) asal Jember, Jawa Timur diduga menggasak uang tunai Rp 6 juta di tempatnya bekerja di Desa Kayubihi, Bangli. Tim Opsnal Polsek Bangli akhirnya menciduk LH saat berada di dalam mobil travel di Alun-alun Klungkung, Selasa (22/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akses Kesehatan Kepulauan, Nusa Medica Launching Layanan Ambulans Laut di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Nusa Medica Clinic Group secara resmi meluncurkan layanan darurat laut terbaru, Nusa Medica Sea Ambulance, di Pelabuhan Bias Munjul, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (22/9/2026). Acara Grand Launching tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus meresmikan beroperasinya fasilitas evakuasi medis darurat antar-pulau tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serahkan 241 SK Kenaikan Pangkat PNS, Bupati Karangasem Tegaskan Peningkatan Kinerja dan Pengabdian

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karangasem, yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu (23/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Warga di Pererenan Dilempar Molotov, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah rumah warga berinisial I Made DA (41) di Jalan Dalem Gede Banjar Jempinis No. 11, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal pada Senin (14/9/2026). Selain melakukan pembakaran, pelaku juga meninggalkan surat ancaman di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Janjikan Jalan Tembus dan Penguatan Air Bersih di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menangani sejumlah persoalan strategis di wilayah Kuta Selatan, khususnya kemacetan, ketersediaan air bersih, penerangan jalan umum (PJU), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Selengkapnya icon click

Delegasi Polwan Dunia Tanam Mangrove di Bali, Presiden IAWP: Kami Juga Penjaga Alam

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi wanita (Polwan) memiliki peran lebih luas dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut ditegaskan Presiden International Association of Women Police (IAWP), Julia Jaeger, saat memimpin aksi penanaman mangrove di Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Denpasar, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.