Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Winasa Lebih Berat

I Made Pasek Budiawan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Dalam petikan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 April 2019, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gede Winasa lebih lama dibandingkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali. Kasipidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Minggu (22/7) terkait informasi adanya putusan kasasi MA terhadap I Gede Winasa dalam kasus korupsi perjalan dinas tersebut, membenarkan Kejari Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari MA terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut. “Sudah kami terima putusan kasasinya,” ungkapnya. Ia mengatakan, dalam putusan kasasi MA itu disebutkan, Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni penuntut umum pada Kejari Jembrana, Kedua memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017. Dijelaskannya, sebelumnya pada putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, I Gede Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah proses banding di Pengadilan Tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi MA yang telah turun, hukuman yang dijatuhkan terhadap I Gede Winasa lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mantan bupati yang sempat meraih segudang MURI ini kini diputuskan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun putusan kasasi MA tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jakwa waktu itu, yang menuntut Winasa dengan 7 tahun penjara.   Winasa yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara ini oleh MA juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 797.554.800. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. “Bila uang pengganti ini tidak terpenuhi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Saat ini Winasa juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun. Dalam putusan kasus beasiswa itu, Winasa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,322 miliar. Bila tidak membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan hingga saat ini, Winasa belum membayar denda maupun pengganti terkait kasus tersebut. Sebelumnya juga Winasa sudah sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Bali Beraksi Cepat, Evakuasi 10 Unit Mobil Terjebak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Banjir yang melanda kota Denpasar, Rabu (10/9/2025) berdampak pada banyaknya kendaraan yang terjebak. Mengevakuasi kendaraan konsumen terjebak banjir, Asuransi Astra Bali menghadirkan tim Garda Siaga ERA (Emeregency Roadside Assistance)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Tiga Orang Masih Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Satu rumah di kawasan Permata Residence, Mengwitani habis tergerus banjir hingga rata dengan tanah, pada Rabu (10/9). Ironisnya lagi, selain menyapu rumah, warga penghuni rumah juga menjadi korban. Tiga orang penghuni rumah tersebut, yakni satu keluarga, hingga kini masih dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.