Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Winasa Lebih Berat

I Made Pasek Budiawan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Dalam petikan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 April 2019, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gede Winasa lebih lama dibandingkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali. Kasipidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Minggu (22/7) terkait informasi adanya putusan kasasi MA terhadap I Gede Winasa dalam kasus korupsi perjalan dinas tersebut, membenarkan Kejari Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari MA terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut. “Sudah kami terima putusan kasasinya,” ungkapnya. Ia mengatakan, dalam putusan kasasi MA itu disebutkan, Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni penuntut umum pada Kejari Jembrana, Kedua memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017. Dijelaskannya, sebelumnya pada putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, I Gede Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah proses banding di Pengadilan Tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi MA yang telah turun, hukuman yang dijatuhkan terhadap I Gede Winasa lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mantan bupati yang sempat meraih segudang MURI ini kini diputuskan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun putusan kasasi MA tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jakwa waktu itu, yang menuntut Winasa dengan 7 tahun penjara.   Winasa yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara ini oleh MA juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 797.554.800. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. “Bila uang pengganti ini tidak terpenuhi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Saat ini Winasa juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun. Dalam putusan kasus beasiswa itu, Winasa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,322 miliar. Bila tidak membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan hingga saat ini, Winasa belum membayar denda maupun pengganti terkait kasus tersebut. Sebelumnya juga Winasa sudah sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kado Akhir Tahun, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Berhasil Alirkan Air Bersih Hingga Pelosok Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Di penghujung akhir tahun, masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akhirnya menerima kado yang telah dinantikan. Air bersih kini resmi mengalir ke wilayah yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dasar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.