Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Vonis Winasa Lebih Berat

I Made Pasek Budiawan

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dalam kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas. Dalam petikan putusan MA Nomor 389 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 25 April 2019, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gede Winasa lebih lama dibandingkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Bali. Kasipidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan dikonfirmasi Minggu (22/7) terkait informasi adanya putusan kasasi MA terhadap I Gede Winasa dalam kasus korupsi perjalan dinas tersebut, membenarkan Kejari Jembrana telah menerima petikan putusan kasasi dari MA terhadap mantan Bupati Jembrana dua periode tersebut. “Sudah kami terima putusan kasasinya,” ungkapnya. Ia mengatakan, dalam putusan kasasi MA itu disebutkan, Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni penuntut umum pada Kejari Jembrana, Kedua memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bali tanggal 26 Juli 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar 9 Juni 2017. Dijelaskannya, sebelumnya pada putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, I Gede Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah proses banding di Pengadilan Tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi MA yang telah turun, hukuman yang dijatuhkan terhadap I Gede Winasa lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Mantan bupati yang sempat meraih segudang MURI ini kini diputuskan dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Namun putusan kasasi MA tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jakwa waktu itu, yang menuntut Winasa dengan 7 tahun penjara.   Winasa yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara ini oleh MA juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 797.554.800. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. “Bila uang pengganti ini tidak terpenuhi maka akan dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya. Saat ini Winasa juga masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Negara terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun. Dalam putusan kasus beasiswa itu, Winasa juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,322 miliar. Bila tidak membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan hingga saat ini, Winasa belum membayar denda maupun pengganti terkait kasus tersebut. Sebelumnya juga Winasa sudah sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun terkait kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah Ruas Jalan Perdesaan di Jembrana Rusak, Bupati Sebut Perlu Penguatan Struktur Menyeluruh

balitribune.co.id I Negara - Sejumlah infrastruktur jalan di wilayah perdesaan yang ada di Kabupaten Jembrana mengalami kerusakan. Bahkan beberapa titik jalan kondisinya jebol dan membahayakan pengguna jalan. Langkah cepat untuk menangani kerusakan kini terus dilakukan. 

Baca Selengkapnya icon click

Motorku X Hadirkan Fitur Tukar Tambah, Ganti Motor Honda Kini Semakin Mudah dari Rumah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan inovasi layanan digital bagi konsumennya melalui aplikasi Motorku X. Kali ini, fitur terbaru bertajuk Tukar Tambah resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengganti motor lama dengan sepeda motor Honda terbaru tanpa harus datang langsung ke dealer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.