Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Daging Kembali Praperadilkan Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy.
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy.

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, I Made Daging melakukan "perlawanan" pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. 

Eks Kepala Kanwil BPN  Provinsi Bali ini kembali  melakukan praperadilan terhadap penyidik Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, (6/10/2026).

Humas PN Denpasar, Wayan Suarta yang dikonfirmasi wartawan membernarkan adanya praperadilan yang dilakukan oleh I Made Daging. "Saya baca di SIPP, betul sudang Praperadilannya besok," jawabnya singkat.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sudah melalui mekanisme penyidikan sesuai KUHAP dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara sebelum ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sehingga Polda Bali melalui Bidkum Polda Bali selaku Kuasa Hukum akan hadir pada sidang perdana besok. "Ya, kita ikuti mekanisme sidang prapidnya," katanya.

I Made Daging saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 17 September 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. 

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

wartawan
RAY
Category

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.