Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Daging Kembali Praperadilkan Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy.
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy.

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, I Made Daging melakukan "perlawanan" pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. 

Eks Kepala Kanwil BPN  Provinsi Bali ini kembali  melakukan praperadilan terhadap penyidik Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak yang akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, (6/10/2026).

Humas PN Denpasar, Wayan Suarta yang dikonfirmasi wartawan membernarkan adanya praperadilan yang dilakukan oleh I Made Daging. "Saya baca di SIPP, betul sudang Praperadilannya besok," jawabnya singkat.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Arisandy yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sudah melalui mekanisme penyidikan sesuai KUHAP dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara sebelum ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sehingga Polda Bali melalui Bidkum Polda Bali selaku Kuasa Hukum akan hadir pada sidang perdana besok. "Ya, kita ikuti mekanisme sidang prapidnya," katanya.

I Made Daging saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 17 September 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Bali. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata dan dinyatakan sehat, selanjutnya tersangka ditempatkan di Rutan Polda Bali," ungkapnya 

Dikatakan Ariasandy, tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) dan Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah olah isinya benar dan tidak palsu. 

"Sebanyak tiga puluh satu orang saksi yang diperiksa, termasuk delapan orang ahli. Sementara barang bukti yang disita, lima puluh sembilan surat atau dokumen, dua buah laptop dan dua buah flashdisk. Langkah selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara, melakukan pemberkasan berkas perkara dan mengirim berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi Bali," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran, ke Polda Bali pada 5 Januari 2026 bernomor:  LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada I Made Daging berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. 

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat itu dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah dan Gambar Situasi Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan mempersoalkan isi surat tersebut. 

wartawan
RAY
Category

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bali Gelar Uji Kompetensi Berstandar Industri di SMKN 1 Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi berstandar industri. Melalui Vocational Program, Astra Motor Bali menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) Honda bagi siswa kelas XII SMKN 1 Manggis, Karangasem, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jamsostek Award 2026: 260 Ribu Pekerja Papua Barat dan Papua Barat Daya Terlindungi

balitribune.co.id | Sorong - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus diperluas. Hingga 2026, sebanyak 260.647 pekerja rentan di dua provinsi tersebut telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.360 pekerja rentan berada di Papua Barat, sedangkan 149.287 pekerja rentan berada di Papua Barat Daya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.