Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

bebas
Bali Tribune / Made Dharma bersama Tim Kuasa Hukumnya setelah bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim.

Terdakwa hadir dalam sidang didampingi tim penasihat hukumnya ‘Semeton Dharma’ terdiri dari Warsa T Bhuwana, Semuel Hanok Jusuf Uruilal, Vinsesius Jala, I Gede Bina, Kadek Eddy Pramana, Ni Nyoman Widi Trisnawati, Maria M Pakel, dan Junia Adolfina Blegur Laumuri. 

Para penasehat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. 

"Klien kita di kriminaliaasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah obyektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel H Uruilal usai sidang. 

Untuk diketahui, Dharma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan. Ia dinilai bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta dkk. Namun hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu. Tentu atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertandatangan serta distempel. Ia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.

Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register surat keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tandatangan yang dipermasalahkan. 

"Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” tegas hakim.

Atas dasar itu, dakwaan alternatif pertama dan kedua dinyatakan tidak terbukti. Permohonan jaksa untuk mengesampingkan pledoi penasihat hukum juga ditolak hakim karena fakta persidangan justru mendukung pembelaan terdakwa. Barang bukti pun dikembalikan kepada para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dharma yang beralamat di Jalan Uluwatu No. 29 A, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Sementara itu, perkara lain terkait tanah keluarganya, yang berkasnya mencantumkan nama Nenek Reja bersama 17 terdakwa lainnya, masih berlangsung di PN Denpasar pada tahap pembuktian.

wartawan
RAY
Category

Rai Wirata Hadiri FGD Kepemimpinan Berbasis Moral dan Literasi di Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mewujudkan Pemimpin Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Membangun Keutamaan Pendidikan Berbasis Moral dan Literasi" di Aula Polres Badung, Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.