Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Sinar alias Ade, Terdakwa 92,35 gram Shabu, Dari Tabrak Motor Petugas, Disebut Alami Kejiwaan Hingga Bikin Emosia Tahanan Lain

plaedoi
Sinar alias Ade terdakwa narkoba yang dikatakan "Gila" (baju putih).

BALI TRIBUNE - Ada yang unik dari sejumlah klien dari Pengacara Edward F.Pangkahila,SH. Umumnya klien yang ditangani dikatakan alami masalah Kejiwaan. Seperti halnya terdakwa Sinar Putra alias Ade. Kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba hanya sempat mencuat saat proses penangkapannya oleh BNNP Bali. Namun begitu masuk ke ranah Kejari Denpasar hingga digulirkan ke meja hijau di PN Denpasar, nyaris tak terekspos hingga akhirnya Kamis (12/4) sudah sampai pada agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan gila ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. "Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka dihadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH. Terdakwa sendiri juga berharap sempat memohon rehabilitasi melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend dengan pengacara spesialis rehab ini. Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan plaedoi atau pembelaan pada pekan depan. Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selama proses menjalani persidangan, disebutkan jika terdakwa mengalami masalah kejiwaan. Namun kenyataannya, terdakwa terlihat sangat bugar bahkan usai jalani sidang sempat bukin ulah dan bikin geger di areal ruang sel titipan di PN Denpasar. Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditanggkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan. Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017, terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 gram seharga Rp.6 juta dan dibayar melali transfer. Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta standbay di jalan seputaran Mahendradata dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta bertemu langsung. Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan. Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, Ia langsung menuju ke rumahnya G.Batukaru VII nomor 5 Denpasar. Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa melaju mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter. Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan oercikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut. Usai jalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru dtidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini, membuat terdakwa yang disebut "Gila" oleh penasehat hukumnya malah berulah. Informasinya kejadian berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa "Diistimewakan". "Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau," teriak salah seorang tahanan. Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari Terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah. Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila terpaksa harua turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.